Global Expose TV Indramayu – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, dr. H. Wawan Ridwan, MM akan menindaklanjuti perihal dugaan penyalahgunaan bahan kimia hidrogen peroksida (H²O²) oleh oknum pelaku usaha pengolahan ikan asin cucut.
Diketahui, dugaan penyalahgunaan bahan kimia hidrogen peroksida (H²O²) tersebut dilakukan oleh dua oknum pelaku usaha pengolahan ikan asin cucut berinisial RM dan S yang berlokasi di wilayah Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Di ruangan kerjanya, dr.H.Wawan Ridwan,MM mengungkapkan bahwa sejauh ini pihaknya hanya melakukan pemeriksaan terhadap pengolahan ikan asin dari sisi penggunaan bahan pengawet atau yang lebih dikenal dengan sebutan formalin.
Meski begitu, sambung dia, pihaknya akan menindaklanjuti atas informasi ini dengan melakukan pemeriksaan dan melakukan uji laboratorium untuk memastikan keamanan atas penggunaan bahan kimia hidrogen peroksida (H²O²) pada ikan asin tersebut.
Di akhir obrolan, dr. H. Wawan Ridwan, MM, menyatakan bahwa bahan kimia hidrogen peroksida (H²O²) tidak diperbolehkan untuk produk makanan dan dikonsumsi. Kata dia, bahan kimia tersebut biasa digunakan untuk bahan-bahan pada produk kosmetik.
“Pada prinsipnya, bahan kimia itu berbahaya, dan tidak diperbolehkan untuk produk makanan, namun barangkali ada batas-batas takaran, itupun harus di uji laboratorium terlebih dulu sebelum digunakan.”Ujar dr. H. Wawan Ridwan, pada Kamis (14/09/2023).
Sebelumnya, ke dua oknum pelaku usaha pengolahan ikan asin berinisial RM dan S, secara terang-terangan mengakui atas penggunaan bahan kimia hidrogen peroksida (H²O²) dalam menjalankan bisnis yang sejak lama di gelutinya itu.
Alasan atas penggunaan bahan kimia (H²O²) itu pun bermacam-macam. Diantaranya, agar ikan menjadi lebih bersih, berdasarkan permintaan dari pada konsumen pemasaran, serta untuk menghilangkan bau pesing pada tubuh ikan.
Perlu diketahui, ke dua oknum pengusaha tersebut mampu memproduksi olahan ikan asin sedikitnya 5 kwintal hingga 1 ton dalam satu hari. Ditempat usaha mereka juga, terdapat 15 hingga 20 orang tenaga kerja dengan sistem upah harian.(Ry)











