Kantor Hukum POEYANK Menangkan Perkara Gugatan Perdata Pengacara IS

Sabtu, 23 November 2024 - 03:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kota Pagar Alam – Pengadilan Negeri Kota Pagar Alam telah memutus Perkara Perdata yang dilayangkan oleh IS melalui Kuasa Hukumnya pada hari Kamis tanggal 21 November 2024.

Sebagaimana diketahui, IS yang juga merupakan Tersangka dalam perkara pelecehan seksual terhadap anak, juga melayangkan gugatan secara keperdataan terhadap H terkait dengan surat perdamaian kekeluargaan yang ditanda tangani oleh IS dan H serta saksi – saksi yang juga merupakan guru dari H serta rekan rekan dari IS.

Dalam Amar Putusan nya, Pengadilan Negeri Pagar Alam memutuskan untuk menerima eksepsi atau pembelaan dari Tergugat, menyatakan gugatan dari Penggugat tidak dapat diterima, serta menghukum IS selaku Penggugat untuk membayar biaya Perkara.

Ketika diKonfirmasi, Tim Kuasa Hukum Tergugat dari kantor Hukum Poeyank Maktab Al – Moehamah Neko Ferlyno S.H.,C.P.L Tri Ariansyah S.H.,C.P.L Muhammad Yurwanra S.H Agustinus S.H membenarkan terkait informasi tersebut.

Niko Ferlyno menjelaskan, bahwa Kantor Hukum Poeyank Maktab Al – Moehamah telah menerima putusan pengadilan Negeri Kota Pagar Alam terkait Perkara tersebut melalui sistem E-Court,ujarnya.

“Kuasa Hukum Tergugat membenarkan serta telah menerima Putusan tersebut, dalam hal ini Tim Advokat dari kantor Hukum Poeyank telah maksimal dalam melakukan pendampingan terhadap Tergugat anak dalam perkara gugatan yang dilayangkan oleh IS, mereka juga sangat menyayangkan kenapa gugatan tersebut dilayangkan secara langsung terhadap anak yang masih di bawah umur, yang notabenenya anak yang masih dibawah umur adalah Subjek yang belum dianggap cakap untuk melakukan Perbuatan Hukum, terang Niko Ferlyno.S.H.C.P.L

Masih kata Niko mengungkapkan bahwa dirinya menilai terhadap gugatan tersebut tidak patut dan tidak layak untuk dilayangkan kepada anak yang belum cukup umur, serta gugatan yang dilayangkan oleh Penggugat juga sangatlah kabur dan tidak jelas, karena didalam Posita yang diajukan oleh Penggugat itu berbenturan dari dalil yang 1 dengan dalil yang lainnya, tukasnya.

Terakhir Tim Kuasa Hukum Tergugat juga menyampaikan bahwa dalam Perkara ini mereka sangat objektif dalam memandang permasalahan yang menjadi Pokok Perkara yang dilayangkan oleh Tergugat, bahwa terhadap Kejahatan Seksual terhadap Anak itu tidak dapat dilakukan penyelesaian dengan cara Perdamaian, sebagaimana telah diatur didalam Undang Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kejahatan Seksual.” Pungkasnya.

Facebook Comments Box

Penulis : Agus Marpaung

Editor : Sukadi

Sumber Berita: Kantor Hukum POEYANK Menangkan Perkara Gugatan Perdata Pengacara IS

Berita Terkait

DUKUNG SWASEMBADA PANGAN, KAPOLSEK BALIKPAPAN TIMUR PASTIKAN PEPAYA CALIFORNIA TUMBUH PRODUKTIF
Anggaran Jalan Sisingamangaraja Rp7,9 Miliar Disorot Tajam, DPP LSM SEPRAKYAT Desak PUPR Buka RAB dan Volume Pekerjaan
HUT ke-81 TNI, Polsek Jajaran Polres Labusel Sambangi Koramil 11 Kotapinang dan Subdenpom, Perkuat Sinergitas TNI-Polri
Polisi Gerebek Kamar Kos di Sangatta Utara, Perempuan 27 Tahun Diamankan Bersama Sabu 0,59 Gram
Gerak Cepat Tim Respon Bencana Brimob Kaltim Padamkan Karhutla 3 Hektare di Tana Paser
Perkuat Sinergi Pengamanan, Kapolda Kaltim Terima Audiensi Ditjen Pemasyarakatan
Kasus Dugaan Pemerkosaan di Berau Terungkap, Tersangka Dibekuk Jatanras di Balikpapan
Gerak Cepat Polisi dan Petugas Gabungan Padamkan Karhutla di Manggar, 600 Meter Persegi Lahan Terbakar
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:47 WIB

DUKUNG SWASEMBADA PANGAN, KAPOLSEK BALIKPAPAN TIMUR PASTIKAN PEPAYA CALIFORNIA TUMBUH PRODUKTIF

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:18 WIB

Anggaran Jalan Sisingamangaraja Rp7,9 Miliar Disorot Tajam, DPP LSM SEPRAKYAT Desak PUPR Buka RAB dan Volume Pekerjaan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:14 WIB

HUT ke-81 TNI, Polsek Jajaran Polres Labusel Sambangi Koramil 11 Kotapinang dan Subdenpom, Perkuat Sinergitas TNI-Polri

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:56 WIB

Polisi Gerebek Kamar Kos di Sangatta Utara, Perempuan 27 Tahun Diamankan Bersama Sabu 0,59 Gram

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:28 WIB

Perkuat Sinergi Pengamanan, Kapolda Kaltim Terima Audiensi Ditjen Pemasyarakatan

Berita Terbaru