Kantor Hukum Rico Nixon Tambunan & Partners Minta Kapolri Tindak Tegas Oknum Polri Yang Diduga Abaikan Laporan Masyarakat

Minggu, 12 Februari 2023 - 09:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kabupaten Serdang Berdagai-Warga Dusun III Desa Tebing Tinggi,Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera utara Nurti Manalu melaporkan Marnaek Tua Manalu yang informasi dari masyarakat adalah seorang Gembala(Pendeta) Ke Polres Serdang Bedagai dengan Nomor LP: 160/IV/2018/SU/RES Sergei Tertanggal 18 juni 2018 Atas Tindak Pidana Pencabulan Anak di bawah umur a/n Angeli Sulastri kudadiri umur 16 Tahun(Korban).

Polres Serdang berdagai melakukan Penyelidikan sampai tingkat Penyidikan dengan SP.SIDIK:120/VI/2018/Reskrim Dan Melakukan Penetapan tersangka pada Marnaek Tua Manalu serta melakukan Penahanan, Berjalannya Proses Penyidikan dilakukan perdamaian antara pelapor dan terlapor yaitu restoratif justice.

Akhirnya Penyidik Polres Serdang Berdagai Menghentikan Penyidikan dengan mengeluarkan Sp3 dan akhirnya terlapor/tersangka Marnaek Tua manalu dibebaskan, Padahal Pidana Pencabulan Anak di bawah umur itu adalah pidana khusus dan delik biasa bukan delik aduan,

Hal ini menjadi sejarah dalam peneggakan hukum pidana pencabulan anak dibawah umur Dapat di hentikan oleh penyidik atas Restoratif justice. Akhirnya tahun 2022 dilakukan upaya Praperadilan ke Pengadilan Sei Rampah atas Sp3 yg dikeluarkan oleh Penyidik Serdang berdagai Dari Proses Praperadilan yang di ajukan oleh Ibu Nurti Manalu melalui Kuasa Hukum nya dari *Kantor hukum Rico Nixon Tambunan & Partners*
Beralamat Kantor Hukum daerah Deli Serdang

Kuasa hukum diantaranya, Maju Hasudungan Sitorus, SH, Rico Nixon Tambunan, SH, Ezer T Banjarnahor, SH, Tommi Hutabarat,SH, Timoteus Sirait, SH, MH, Roy Tambunan, SH. Praperadilan yang di ajukan oleh kuasa hukum nya dikabulkan oleh hakim tunggal Ayu Manurung, Pengadilan Negeri Sei Rampah dengan no: 2/Pid.Pra/2022/PN Srh Selanjutnya Proses Penyidikan dilanjutkan kembali atas Praperadilan yg dikabulkan.

Dalam Proses Penyidikan Polres Serdang Berdagai tidak melakukan Penahanan terhadap Terlapor/Tersangka Marnaek Tua Manalu selama masih di proses Penyidikan, Kuasa hukum Nurti Manalu sudah melaporkan Ke Divisi Propam Mabes Polda Sumut dan Propam polres serdang berdagai karena dinilai melanggar kode etik atas Penghentian Penyidikan dan atas tidak profesional nya melakukan Penyidikan tidak dilakukan Penahanan Pada Marnaek Tua Manalu.

Sampai saat ini atas laporan ke Propam tindak lanjutnya belum diketahui sampai saat ini. kemungkinan Kami Dari Kuasa Hukum Akan Melaporkan Ke Kapolri dan Menyurati Komisi Perlindungan Anak, kasus Pencabulan Anak dibawah umur adalah kasus serius, Klien kami sebagai Pelapor menanti kepastian hukum sejak upaya praperadilan sudah dikabulkan Pengadilan Negeri serdang Bedagai. Kantor Hukum Rico Nixon Tambunan & Partners Jonri Gultom

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Perkuat Sinergi Pengamanan, Kapolda Kaltim Terima Audiensi Ditjen Pemasyarakatan
Kasus Dugaan Pemerkosaan di Berau Terungkap, Tersangka Dibekuk Jatanras di Balikpapan
Gerak Cepat Polisi dan Petugas Gabungan Padamkan Karhutla di Manggar, 600 Meter Persegi Lahan Terbakar
Forkopimda Kaltim Perkuat Sinergi Hadapi Karhutla dan Ancaman Krisis Energi di Makodam VI/Mulawarman
Sinergi Tanggap Bencana Karhutla, Brimob Kaltim Bersama BPBD Padamkan Kebakaran Lahan 100 Hektar di Kutai Barat
Tanggap Karhutla, Brimob Kaltim Bergerak Cepat Lakukan Pemadaman dan Pendinginan di Manggar
Perdarahan Otak 110 CC, Forensik Ungkap Penyebab Kematian Warga Binaan Lapas Balikpapan
Proyek Peningkatan Jalan SM Raja Rp 7,9 Miliar Dipertanyakan, DPP LSM SepRakyat Dorong Transfaransi RAB  
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:28 WIB

Perkuat Sinergi Pengamanan, Kapolda Kaltim Terima Audiensi Ditjen Pemasyarakatan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:23 WIB

Kasus Dugaan Pemerkosaan di Berau Terungkap, Tersangka Dibekuk Jatanras di Balikpapan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:28 WIB

Gerak Cepat Polisi dan Petugas Gabungan Padamkan Karhutla di Manggar, 600 Meter Persegi Lahan Terbakar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:16 WIB

Forkopimda Kaltim Perkuat Sinergi Hadapi Karhutla dan Ancaman Krisis Energi di Makodam VI/Mulawarman

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:53 WIB

Sinergi Tanggap Bencana Karhutla, Brimob Kaltim Bersama BPBD Padamkan Kebakaran Lahan 100 Hektar di Kutai Barat

Berita Terbaru