Global Exxpose TV Indramayu – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Indramayu, melalui Kepala Bidang (Kabid) Tanaman Pangan, Imam Mahdi, menegaskan kepada pihak pelaksana rehabilitasi Jalan Usaha Tani (JUT) agar jangan main-main.
Kepada tim media Imam Mahdi, menyampaikan penegasan terhadap pihak pelaksana/kontraktor agar melaksanakan proyek rehabilitasi JUT tahun anggaran 2023 ini sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditentukan.
Lebih lanjut, Imam Mahdi, menyatakan bahwa ketika pihak pelaksana/kontraktor melakukan proyek rehabilitasi JUT tahun anggaran 2023 tidak sesuai dengan ketentuan, maka akan ada konsekuensi tersendiri dari pihak-pihak yang berwenang.
Konsekuensi itu, kata dia, diantaranya tidak ada pencairan anggaran, perusahaan di blacklist oleh pihak DKPP maupun pihak Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas), bahkan hingga diproses ke ranah hukum untuk pertanggungjawabannya.
“Saya tegaskan kepada pihak kontraktor agar jangan main-main. Ketika pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan, makan akan menerima konsekuensinya.”Tegas Imam Mahdi, pada Rabu, (13/09/2023).
Diketahui, saat ini tengah berlangsung proyek rehabilitasi JUT yang tersebar di desa-desa wilayah Kabupaten Indramayu. Bersumber dari APBD tahun 2023, senilai Rp. 193.500.000, dikerjakan oleh pihak ke tiga dengan sistem pengadaan langsung (dasung).(Ry)











