Global Expose TV Kabupaten Bogor – Maraknya peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kecamatan Cileungsi mendapat sorotan tajam dari Ketua LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI), AM Sandi Bonardo. Ia menilai, miras menjadi salah satu penyebab utama meningkatnya angka kriminalitas di wilayah tersebut.
“Miras adalah pemicu utama tingginya kriminalitas di sini. Kasus pencurian, KDRT, kecelakaan, hingga perkelahian sebagian besar berawal dari konsumsi miras,” ujar Sandi mengutip pernyataan salah satu warga Cileungsi, Roji, Rabu (22/10/2025).
Sandi menyoroti menjamurnya tempat hiburan malam (THM) ilegal yang bebas menjual miras tanpa izin. Hal ini dinilai sangat meresahkan masyarakat, terutama karena berpotensi merusak generasi muda di wilayah padat penduduk seperti Cileungsi.
Padahal, larangan penjualan miras sudah sangat jelas diatur dalam Perda Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, yang diperkuat oleh Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 81 Tahun 2021. Kedua regulasi ini mengamanatkan Satpol PP sebagai penegak perda untuk menindak tegas pelanggaran.
“Satpol PP harusnya tegas. Jangan mahal-mahal bikin Perda tapi tidak dijalankan. Kalau ini terus dibiarkan, masa depan generasi muda di Cileungsi bisa hancur,” tegasnya.
Sandi juga menduga ada praktik pembiaran yang disengaja di balik suburnya praktik ilegal tersebut.
“Kayaknya setoran lancar kepada pihak tertentu, sehingga bisnis miras ilegal dan THM tetap subur, tidak tersentuh hukum,” tuturnya.
KCBI mendesak agar Pemerintah Kabupaten Bogor, khususnya Satpol PP, bertindak cepat dan tidak ragu menutup THM ilegal serta menyita miras tanpa izin yang beredar bebas.
Penulis : Agus Marpaung
Editor : Sukadi
Sumber Berita : KCBI: Miras Jadi Biang Kriminalitas Tertinggi di Cileungsi












