Global Expose TV Kabupaten Cirebon -Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 3 Gegesik Kabupaten Cirebon Aung Sambudi diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) NO. 17 tahun 2010 pasal 181 dan pasal 189 dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Tehnologi (permendikbud Ristek) No. 50 tahun 2022 tentang larangan menjual pakaian seragam sekolah baru kepada siswa baru pada saat Penerimaan Peserta Disik Baru (PPDB).
Dugaan pelanggaran di SMPN 3 Gegesik yang menerima siswa baru 8 rombongan belajar (rombel) atau sebanyak 288 tersebut sangat jelas berdasar beberapa informasi dari orang tua siswa kepada Global Expose TV baru-baru ini. Menurut sumber informasi tersebut bahwa anaknya saat PPDB diharuskan membayar pembelian seragam sekolah baru.
“Sudah menjadi rahasia umum Pak, setiap mendaftarkan anak masuk sekolah pasti disuruh membeli pakaian seragam baru”, kata sumber tersebut.
Sementara menurut sumber lain yang identitasnya minta tidak ditulis di lingkungan pendidikan SMP di wilayah Gegesik mengungkapkan bahwa, sebenarnya sudah ada himbauan kepada seluruh sekolah di wilayah tersebut agar memperhatikan paraturan dan undang-undang dalam melaksakan PPDB.
“Seragam sekolah sebagai identitas memang dibutuhkan, namun harus mempertimbangkan harga dibawah harga pasar dengan kwalitas standar, juga harus mengakomodir siswa-siswi dari keluarga tidak mampu dan yatim”, ungkapnya.
Aung S. Kepala Sekolah SMPN 3 Gegesik ketika dikonfirmasi Pimpinan Redaksi Global Expose TV di sekolahnya sedang tidak dibtempat, namun melalui telpon Whattapp Aung S memberikan tanggapan terkait penjualan seragam sekolah kepada siawa baru, membenarkan, namun harganya tidak lebih tinggi dari SMP-SMP lainnya.
“Sekolah kami siswa barunya hanya sebanyak 8 rombel (rombongan belajar) dan harga seragam baru tidak sampai 1 juta persiswa”, Jawabnya Singkat.
Penulis : Sutari
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Gegesik Aung S. Diduga Melanggar Permendikbud Ristek












