Global Expose TV Cirebon – Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyrakat (LSM) Kemilau Cahaya Bangsa Indodonesia ( KCBI), Joel B Simbolon S.Kom Bakal Datang Ke Mabes Polrli dan Bakal mempidakan Sponsor asal daerah Indramayu atas dugaan penyelundupan seorang pekerja migran Indonesia (PMI) asal Desa Prajawinangun Wetan Kecamatan Kaliwedi Kabupaten Cirebon,hari jumat 30.12.2022
diduga di selundupkan lewat jalur ilegal, menuju negri jiran Malaysia, Salah seorang pelaku atau sponsor dan Bos nya harap segera ditangkap.Satu orang sponsor ini diduga sering kali lakukan proses memberangkatkan secara llegal, korban PMI hanya dijanjikan dengan mulut manisnya yang meyakinkan para korban di saat itu akan berangkat ke Malaysia tanpa melakukan rekomendasi dari disnakertrans kabupaten setempat ( Kabupaten Cirebon ) tepatnya korban nya di Kecamatan kaliwedi ,” kata Joel B Simbolon S.Kom, selaku ketua umum LSM KCBI Di kantor nya Di Kelurahan Meranti Kecamatan Makadar Jakarta, dalam keterangannya, Senin 14 -11-2022.
” Masih Menurut Joel B Simbolon S.Kom, Pelaku atau sponsor Yanto, saat itu melakukan penjemputan se orang PMI asal kabupaten cirebon ini dengan menyanggupi dan mempekerjaankan ke malaysia dengan majikan yang ber agama islam ( Muslim ) serta menyiapkan kata manis nya Yanto menyanggupi Walaupun tanpa proses yang benar yang di akui oleh disnakertrans, sserta mengantar jemput seorang PMI dari tempat kediaman nya,” tuturnya.
Karena korban yang ditempatkan itu tidak sesuai janji awak maka dia mengalami komplain ke Yanto, akhir nya karena Yanto tidak mau bertanggung jawab atas pmi nya, dia memberikan kuasa Ke Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ) Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia ( KCBI )
Untuk segera memproses kepulangan nya,
Menurut Joel B Simbolon S.Kom, Atas perbuatannya pelaku atau SponsorvYanto itu bisa dijerat dengan pasal Pasal 81 junto Pasal 69 junto Pasal 83 juncto Pasal 68 UU 18 / 2017, tentang perlindungan pekerja migran indonesia sebagaimana diubah dengan UU 11 / 2020 tentang cipta kerja junto Pasal 55 (1) ke 1 KUHP.
Dan UU Nomer 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ), karena termasuk Katagori Traficcking , Tutup Joel B Simbolon S.Kom,
Disisi lain AM, selaku PMI yang menjadi dugaan korban perdagangan Orang, dirinya merasa kecewa atas tindakan yanto yang sudah membohongi saya, karena saya dari mau bekerja di malaysia dengan catatan pt nya resmi, dan kira kira majikan nya muslim,
Namun dia (Yanto Red) justru mempekerkan saya ke majikan yang bukan muslim, kata nya,
Sementara Yang srlaku sponsor nya Am, ketila dikonfirmasi lewat WhattsAp nya dia terkesan diam dan tidak membalas nya, malah WA konfirmasi itu dikirimkan ke PMI nya pada minggu 14 November 2022, sembari mbales ke PMI nya ini sih membuat semrawut aja WA Yanto ke PMI nya, (Sukadi)











