Global Expose TV Indramayu – Ketua Pelaksana Kegiatan Football Se-wilayah Tiga Cirebon di Gor Singalodra Kabupaten Indramayu Jawa Barat diduga melakukan pengancaman terhadap awak Media
Ancaman yang dilontarkan oleh Hadi selaku Ketua Pelaksana Kegiatan tersebut lantaran pihaknya merasa keberatan ketika awak media tersebut hendak mempublikasikan kegiatan yang sedang berlangsung itu.
Melalui pesan singkat Whatsappnya, Hadi berdalih bahwasanya yang dilakukan awak media saat menemuinya dilokasi kegiatan tersebut bukan sesi wawancara, melainkan hanya sekedar ngobrol biasa.
Karena dalih itu Hadi melontarkan ancaman yang mana ketika awak media mempublikasikan kegiatan tersebut ia akan melaporkannya ke pihak yang berwajib. Bahkan, dirinya terkesan membanggakan saudaranya yang berprofesi sebagai pengacara.
“Jangan di Up mas, tadi mas ga ijin ke saya buat wawancara, bilang cuma mau ngobrol, ketika mas nge up kegiatan ini saya tidak segan untuk memberitahu kepihak yang berwajib, Om saya pengacara.”Ancamnya. Minggu (12/03/2023)
Diketahui, pelaksanaan kegiatan Football se-wilayah 3 Cirebon di Gor Singalodra diselenggarakan oleh Mahasiswa dari Universitas Politeknik Negeri Indramayu (Polindra).
Sebagai informasi, orang yang menghambat dan menghalangi kerja Wartawan dapat dipidana sebagaimana pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Sementara itu, Amin Wakadir 3 bidang pembinaan Polindra menyampaikan permintaan maaf kepada awak media atas apa yang dilakukan oleh salah satu mahasiswanya.
Menurut dia, apa yang dilakukan oleh mahasiswanya itu karena ketidak fahaman dalam hal tugas jurnalistik. Amin berharap kepada awak media agar memakluminya.
“Saya mewakilinya menyampaikan permintaan maaf, tadi juga sudah saya panggil dan nanti akan kita lakukan pembinaan.”Ucapnya, Kamis (16/03/2023).
“Kepada awak media, mohon agar dimaklum karena dia (Hadi) itu tidak faham tugas Pers, apalagi basicnya dia itu dari Teknik.”Tambahnya
Menanggapi hal ini, Ketua Lembaga Advokasi Wartawan dari Wadya Warta Nusantara (WWN) Urip Triandri menegaskan bahwasanya apapun bentuk ancaman terhadap awak media yang sedang menjalankan tugas jurnalistik tidak dibenarkan.
“Di dalam undang-undang pers juga tertera jelas barang siapa yg menghalangi” tugas jurnalistik baik itu dalam bentuk intervensi maupun ancaman dapat dipidanakan.”Tegasnya, Kamis (16/03/2023)
“Terkait dugaan pengancaman tersebut, saya tidak akan tinggal diam dan akan melaporkannya ke pihak yang berwajib.”Imbuhnya,(Ryn)











