Klarifikasi Singkat Direktur CV Eka Jaya Abadi Terkait Proyek Pematangan Lahan TPST Blok Pecuk

Jumat, 6 Oktober 2023 - 13:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Indramayu – Direktur CV Eka Jaya Abadi menyampaikan klarifikasi terkait proyek pengurugan pematangan lahan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) RDF yang berlokasi di Blok Pecuk Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Melalui aplikasi perpesanan whatsapp, pada Jum’at (29/09/2023), Abdul Kodir selaku Direktur CV Eka Jaya Abadi menyampaikan secara singkat bahwa terkait eksisting pada bagian tengah, menurutnya sudah sesuai dengan gambar perencanaan.

Kepada awak media, Abdul Kodir juga berjanji akan memberikan penjelasan lebih mendalam terkait hal tersebut. Namun sampai dengan saat ini, Abdul Kodir belum memenuhi janji nya seperti apa yang di sampaikan nya tersebut.

Diberitakan sebelumnya, proyek pengurugan pematangan lahan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) RDF yang berlokasi di Blok Pecuk Kabupaten Indramayu Jawa Barat, masih terus menjadi sorotan sejumlah kalangan.

Sorotan terhadap proyek yang menelan biaya senilai Rp.3,4 miliar untuk pengurugan lahan seluas 1 hektar itu yakni terkait spesifikasi nya. Dari mulai asal usul tanah merah, pelaksanaan teknis lapangan, dan masih banyak hal yang lainnya.

Diketahui, proyek tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2023 melalui Dinas Lingkungan Hidup setempat, senilai Rp.3.456.700.000 yang dikerjakan oleh CV Eka Jaya Abadi dengan waktu pelaksanaan 120 hari kalender.

Sekedar mengingat, seseorang yang mengaku perwakilan dari pihak CV Eka Jaya Abadi, Feri, kepada awak media menyebutkan bahwa tanah merah yang digunakan untuk sample tersebut berasal dari wilayah Jatisura Kabupaten Indramayu.

Dilain waktu, pada Kamis (07/09/2023) malam hari, sembari memperlihatkan nota yang menurutnya adalah surat jalan pengiriman, Feri menyatakan bahwa untuk sebagian tanah merah yang digunakan pada proyek tersebut berasal dari wilayah Cibeber.

Hingga berita ini tayang kembali, tim media masih menanti klarifikasi yang lebih kongkret dari Direktur CV Eka Jaya Abadi, Abdul Kodir terkait polemik pada proyek tersebut diatas.(Ry)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Perkuat Sinergi Pengamanan, Kapolda Kaltim Terima Audiensi Ditjen Pemasyarakatan
Kasus Dugaan Pemerkosaan di Berau Terungkap, Tersangka Dibekuk Jatanras di Balikpapan
Gerak Cepat Polisi dan Petugas Gabungan Padamkan Karhutla di Manggar, 600 Meter Persegi Lahan Terbakar
Forkopimda Kaltim Perkuat Sinergi Hadapi Karhutla dan Ancaman Krisis Energi di Makodam VI/Mulawarman
Sinergi Tanggap Bencana Karhutla, Brimob Kaltim Bersama BPBD Padamkan Kebakaran Lahan 100 Hektar di Kutai Barat
Tanggap Karhutla, Brimob Kaltim Bergerak Cepat Lakukan Pemadaman dan Pendinginan di Manggar
Perdarahan Otak 110 CC, Forensik Ungkap Penyebab Kematian Warga Binaan Lapas Balikpapan
Proyek Peningkatan Jalan SM Raja Rp 7,9 Miliar Dipertanyakan, DPP LSM SepRakyat Dorong Transfaransi RAB  
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:28 WIB

Perkuat Sinergi Pengamanan, Kapolda Kaltim Terima Audiensi Ditjen Pemasyarakatan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:23 WIB

Kasus Dugaan Pemerkosaan di Berau Terungkap, Tersangka Dibekuk Jatanras di Balikpapan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:28 WIB

Gerak Cepat Polisi dan Petugas Gabungan Padamkan Karhutla di Manggar, 600 Meter Persegi Lahan Terbakar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:16 WIB

Forkopimda Kaltim Perkuat Sinergi Hadapi Karhutla dan Ancaman Krisis Energi di Makodam VI/Mulawarman

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:53 WIB

Sinergi Tanggap Bencana Karhutla, Brimob Kaltim Bersama BPBD Padamkan Kebakaran Lahan 100 Hektar di Kutai Barat

Berita Terbaru