Global Expose TV Indramayu – Nama Ketua organisasi PWI (persatuan wartawan Indonesia) yang berada di kabupaten Indramayu Dedi Musasi telah Di Catut Namanya oleh pihak sokolah SDN unggulan, seorang ketua komite sekolah yang belum diketahui namanya diduga telah membohongi dan mencoba menghalangi tugas, Kamis (09/03/2023)
Pasalnya Ketua komite sekolah dasar negeri ungulan Indramayu, hampir sempurna mengeco wartawan pada saat itu tim media Global Expose TV mendatangi kepala sekolah Zaenal Abidin diruangan kantornya untuk dimintai keterangan, terkait penyelengaraan study tour yang sudah dilaksanakan pada bulan yang lalu tiba-tiba ketua komite SDN unggulan tersebut, diduga telah berupaya melawan hukum dengan cara yang tidak baik,juga telah sengaja mencoreng nama baik seorang ketua PWI membawa serta mencatut nama ketua organisasi kewartawanan PWI
Ketua komite sendiri mengatakan lewat Via telepon dengan Zaenal Abidin selaku Kepsek dan sekaligus pemilik handphone yang digunakan untuk berkomunikasi langsung antara kepsek dengan ketua komite, kemudian selang beberapa menit handpon tersebut diberikan oleh wartawati salah satu tim Suaraglobal pada saat guna mengkonfirmasi tentang apa yang menjadi pokok pembicaraan yaitu study tour.
Lebih lanjut kutif percakapan Haryati selaku media dengan ketua komite SDN unggulan Indramayu dalam Wawancara Via telepon tersebut keluarlah stetmen yang mencatutan nama seorang ketua organisasi PWI dengan alasan semuanya sudah Jelaskan kepada Dedi Musasi.
” Saya sudah ngobrol sama om demus,jadi langsung hubungi om demus aja yah ketua PWI saya sudah menyampaikan semuanya ke om demus, karena beliau ketua PWI semua pemberitaan semua udah di demus jadi punten ke om demus saja,” ujar ketua komite lewat Via Hp
Dari Informasi yang dilontarkan komite akhirnya kami Tim Suaraglobal menghubungi Ketua PWI Dedi Musasi untuk Bertemu dan di sambut baik di Ruangan Kantor PWI di gedung Graha Pres Indramayu (GPI), Dedi mengatakan bahwa dirinya tidak mengenal Kepala Sekolah atau Ketua Komite SDN Unggulan
” Saya sama sekali tidak mengenal siapa Kepala sekolah dan Ketua Komitenya, dan saya tidak ada keterkaitan apapun dengan SDN Unggulan karena bukan kali ini saja Nama saya sering di sebutkan di lapangan,” Ujar Ketua PWI Dedi Musasi
Bukan hanya itu saja dalam pembicaraan sebelumnya dengan tegas dan lantang ketua komite sendiri mengatakan sebuah kalimat, kalo media yang hendak menjalankan tugasnya pada saat itu adalah media pesanan dan datangnya tim Suaraglobal menurut Komite adalah salah satu Penyerangan, sontak tim Suaraglobal tidak terima dengan pernyataan tersebut pasalnya tim Suaraglobal hanya menguji kebenaran Informasi yang didapat dengan cara Konfirmasi dari segala pihak.
” Saya mengerti bahwa ibu (tim media) adalah Pesenan seseorang Patut disikapi bahwa jangan SD Unggulan yang diserang,” ujar Komite
Dari Pernyataan tersebut merupakan salah satu tindakan menghalangi Tugas Seorang Jurnalis demi menggali Informasi yang didapat untuk mendapatkan kebenaran yang berpegang teguh pada UU Pres nomer 40 tahun 1999 yang isinya Barang siapa yang menghambat dan menghalangi kerja Wartawan dapat dipidana sebagaimana pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
(Ryn)











