Global Expose TV Kabupaten Labuhan Batu Selatan – Kuasa hukum Budi Aman Siregar (BAS), Poltak Gushami Boang Aliando Manalu, SH, bersama keluarga dan reporter Global Expose TV, melakukan kunjungan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kamis, 15 Mei 2025, sekitar pukul 10.00 WIB.
Kunjungan tersebut bertujuan untuk menemui BAS yang saat ini tengah menjalani proses hukum atas dugaan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Dalam kesempatan itu, tim kuasa hukum ingin mendengar langsung keterangan dari BAS terkait duduk perkara yang menimpanya.
Rombongan disambut hangat oleh petugas Lapas Kota Pinang dan diarahkan untuk menjenguk BAS. Dalam pertemuan itu, BAS mengaku lega dan senang bisa bertemu keluarga serta tim hukumnya. Ia pun membeberkan kronologi kejadian yang menjeratnya ke dalam kasus tersebut.
“Saya menceritakan semuanya agar terang benderang. Ada hal-hal yang menurut saya tidak sesuai dengan kenyataan,” ujar BAS kepada kuasa hukum dan jurnalis Global Expose TV.
Kuasa hukum BAS, Irwan, SH, yang turut menangani perkara ini menyampaikan adanya sejumlah kejanggalan dalam penetapan tersangka terhadap kliennya. Ia menilai proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan, terkesan terburu-buru dan tidak objektif.
“Dari awal sudah terlihat banyak kejanggalan. Misalnya, lokasi kejadian yang berubah-ubah dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Awalnya disebutkan terjadi di jalan sekolah, tapi kemudian berubah menjadi di belakang sekolah,” kata Irwan pada Rabu, 14 Mei 2025.
Irwan menjelaskan, peristiwa dugaan pelecehan itu terjadi pada 21 Januari 2025, namun baru diketahui keluarga korban pada 11 Februari 2025. Dari keterangan yang disampaikan, korban berinisial M diajak ke area perkebunan sawit, lalu disebut mengalami pelecehan oleh BAS.
Namun, lanjut Irwan, korban tetap beraktivitas normal tanpa menunjukkan tanda-tanda trauma atau sakit. Bahkan, dalam rentang waktu tersebut, BAS masih sempat menjemput korban di sekolah.
“Kalau benar terjadi pemerkosaan, tentu akan ada reaksi fisik atau psikologis dari korban. Tapi yang terjadi sebaliknya. Hal ini yang membuat kami meragukan objektivitas proses penyidikan,” ujar Irwan.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa beberapa keterangan dalam BAP terkesan direkayasa. Pihaknya meminta aparat penegak hukum agar bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi prinsip keadilan.
Sementara itu, pihak Polres Labuhanbatu Selatan melalui keterangan resmi dari Humas menyatakan bahwa perbedaan lokasi kejadian disebabkan perubahan keterangan dari korban, yang dinilai mengalami tekanan psikologis saat memberikan pernyataan.
“Namun bagi kami, jawaban itu terlalu normatif. Proses hukum harus didasarkan pada fakta yang objektif, bukan asumsi,” tutup Irwan.
Pihak kuasa hukum berharap proses hukum terhadap kliennya berjalan secara adil dan transparan, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Global Expose TV Kabupaten Labuhan Batu Selatan – Kuasa hukum Budi Aman Siregar (BAS), Poltak Gushami Boang Aliando Manalu, SH, bersama keluarga dan reporter Global Expose TV, melakukan kunjungan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kamis, 15 Mei 2025, sekitar pukul 10.00 WIB.
Kunjungan tersebut bertujuan untuk menemui BAS yang saat ini tengah menjalani proses hukum atas dugaan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Dalam kesempatan itu, tim kuasa hukum ingin mendengar langsung keterangan dari BAS terkait duduk perkara yang menimpanya.
Rombongan disambut hangat oleh petugas Lapas Kota Pinang dan diarahkan untuk menjenguk BAS. Dalam pertemuan itu, BAS mengaku lega dan senang bisa bertemu keluarga serta tim hukumnya. Ia pun membeberkan kronologi kejadian yang menjeratnya ke dalam kasus tersebut.
“Saya menceritakan semuanya agar terang benderang. Ada hal-hal yang menurut saya tidak sesuai dengan kenyataan,” ujar BAS kepada kuasa hukum dan jurnalis Global Expose TV.
Kuasa hukum BAS, Irwan, SH, yang turut menangani perkara ini menyampaikan adanya sejumlah kejanggalan dalam penetapan tersangka terhadap kliennya. Ia menilai proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan, terkesan terburu-buru dan tidak objektif.
“Dari awal sudah terlihat banyak kejanggalan. Misalnya, lokasi kejadian yang berubah-ubah dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Awalnya disebutkan terjadi di jalan sekolah, tapi kemudian berubah menjadi di belakang sekolah,” kata Irwan pada Rabu, 14 Mei 2025.
Irwan menjelaskan, peristiwa dugaan pelecehan itu terjadi pada 21 Januari 2025, namun baru diketahui keluarga korban pada 11 Februari 2025. Dari keterangan yang disampaikan, korban berinisial M diajak ke area perkebunan sawit, lalu disebut mengalami pelecehan oleh BAS.
Namun, lanjut Irwan, korban tetap beraktivitas normal tanpa menunjukkan tanda-tanda trauma atau sakit. Bahkan, dalam rentang waktu tersebut, BAS masih sempat menjemput korban di sekolah.
“Kalau benar terjadi pemerkosaan, tentu akan ada reaksi fisik atau psikologis dari korban. Tapi yang terjadi sebaliknya. Hal ini yang membuat kami meragukan objektivitas proses penyidikan,” ujar Irwan.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa beberapa keterangan dalam BAP terkesan direkayasa. Pihaknya meminta aparat penegak hukum agar bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi prinsip keadilan.
Sementara itu, pihak Polres Labuhanbatu Selatan melalui keterangan resmi dari Humas menyatakan bahwa perbedaan lokasi kejadian disebabkan perubahan keterangan dari korban, yang dinilai mengalami tekanan psikologis saat memberikan pernyataan.
“Namun bagi kami, jawaban itu terlalu normatif. Proses hukum harus didasarkan pada fakta yang objektif, bukan asumsi,” tutup Irwan.
Pihak kuasa hukum berharap proses hukum terhadap kliennya berjalan secara adil dan transparan, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Penulis : Daud Rinaldy Rangkuty
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Kuasa Hukum Kunjungi Klien di Lapas Kota Pinang, Pertanyakan Kejanggalan Penetapan Tersangka












