Global Expose TV Kabupaten Penajam Paser Utara — Gerak cepat Unit Reskrim Polsek Babulu, Polres Penajam Paser Utara (PPU), membuahkan hasil. Kurang dari 24 jam setelah menerima laporan dugaan pencurian kendaraan bermotor, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Pengungkapan dilakukan pada Senin (7/9/2026) oleh Unit Reskrim Polsek Babulu yang dipimpin Aipda Isyulianto, S.H. Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial M (34) dan T (39). Keduanya diketahui berdomisili di RT 10, Jalan Sepaku III, Kelurahan Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan.
Perkara tersebut bermula dari hilangnya sepeda motor Yamaha NMAX warna biru bernomor polisi KT 6208 VG milik korban berinisial A. Kendaraan itu diketahui hilang saat korban hendak pulang setelah menghadiri prosesi melayat di kawasan pinggir Jalan Provinsi Kilometer 50, tepatnya RT 027, Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu, Kabupaten PPU.
Menyadari sepeda motornya tidak lagi berada di lokasi, korban bersama warga kemudian melakukan pengecekan rekaman kamera pengawas atau CCTV. Dari rekaman tersebut terlihat kendaraan korban dibawa oleh seseorang yang tidak dikenal dan bergerak menuju arah Penajam.
Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Babulu. Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai jutaan rupiah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Babulu langsung melakukan penyelidikan. Petugas mengumpulkan keterangan, menelusuri petunjuk di lokasi kejadian, serta menganalisis rekaman CCTV yang menjadi salah satu petunjuk penting dalam mengungkap identitas dan keberadaan kendaraan.
Penyelidikan kemudian berkembang hingga ke wilayah Kota Balikpapan. Dalam proses tersebut, Unit Reskrim Polsek Babulu berkoordinasi dengan Tim Jatanras Polda Kaltim untuk menindaklanjuti informasi yang diperoleh dari hasil penyelidikan.
Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan dua orang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Keduanya kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Babulu untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni rekaman CCTV, kunci sepeda motor, serta satu unit Yamaha NMAX warna biru yang diduga berkaitan dengan perkara pencurian tersebut.
Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU, melalui Kapolsek Babulu Iptu Andi Fatahuddin, S.H., M.H., menegaskan bahwa kecepatan dalam merespons laporan masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya pengungkapan tindak pidana.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Dalam perkara ini, personel Unit Reskrim Polsek Babulu bergerak cepat dengan memanfaatkan berbagai petunjuk, termasuk rekaman CCTV, kemudian mengembangkan penyelidikan hingga ke wilayah Balikpapan dengan dukungan dan koordinasi bersama Tim Jatanras Polda Kaltim,” ujar Iptu Andi Fatahuddin.
Ia mengapresiasi dukungan Tim Jatanras Polda Kaltim serta masyarakat yang memberikan informasi selama proses penyelidikan.
“Sinergi antara personel di lapangan, Tim Jatanras Polda Kaltim dan masyarakat sangat membantu dalam mempercepat pengungkapan perkara. Kami mengapresiasi seluruh pihak yang telah mendukung proses penyelidikan,” tambahnya.
Menurutnya, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian kejadian serta memastikan peran masing-masing pihak berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang ditemukan.
“Proses penyidikan masih berjalan. Kami akan melakukan pemeriksaan dan pendalaman secara menyeluruh untuk memastikan seluruh fakta hukum dalam perkara ini. Kami juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan, khususnya saat diparkir di tempat umum,” jelasnya.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Polsek Babulu untuk menjalani proses hukum. Penyidik selanjutnya akan melaksanakan tahapan penyidikan dan gelar perkara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Atas dugaan perbuatannya, keduanya diproses berdasarkan Pasal 476 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polsek Babulu mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Masyarakat juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas atau kejadian yang mencurigakan.
Respons cepat, pemanfaatan rekaman CCTV, pengembangan penyelidikan hingga Balikpapan, serta sinergi dengan Tim Jatanras Polda Kaltim menjadi kunci pengungkapan perkara ini dalam waktu kurang dari 24 jam.
Penulis : S Bahri
Editor : Korwil Provinsi Kaltim
Sumber Berita: Kurang dari 24 Jam, Polsek Babulu Ungkap Dugaan Curanmor, Dua Terduga Pelaku Diamankan












