Global Expose TV Kabupaten KUTAI TIMUR – Tak butuh waktu lama bagi Tim Macan Satreskrim Polres Kutai Timur bersama Unit Reskrim Polsek Sangatta Utara untuk membongkar dugaan pencurian rokok di Toko Sinar Multi Jaya, Jalan I.A. Muis, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara.
Berkat penyelidikan cepat dan pemanfaatan rekaman kamera pengawas (CCTV), polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan seorang pria berinisial GAP (31) pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 17.00 WITA.
GAP diamankan di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Diponegoro, Gang Riya, Desa Sangatta Utara. Penangkapan tersebut dilakukan kurang dari 24 jam setelah dugaan aksi pencurian terjadi, Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 05.10 WITA.
Kasat Reskrim Polres Kutai Timur AKP Rangga Asprilla Fauza menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil gerak cepat personel setelah menerima laporan dari korban.
“Setelah menerima laporan, Tim Macan Satreskrim Polres Kutai Timur bersama Unit Reskrim Polsek Sangatta Utara langsung melakukan penyelidikan. Petugas juga mengecek rekaman CCTV untuk mengidentifikasi pelaku,” ujar Rangga.
CCTV Jadi Kunci Pengungkapan
Kasus bermula ketika pemilik Toko Sinar Multi Jaya melakukan pengecekan terhadap stok barang dagangan. Korban mendapati sejumlah rokok di dalam toko telah raib.
Kecurigaan korban kemudian diperkuat setelah rekaman CCTV diperiksa. Dalam rekaman tersebut, terlihat seseorang masuk ke dalam toko sekitar pukul 05.10 WITA dan mengambil sejumlah rokok.
Berbekal rekaman CCTV serta hasil penyelidikan di lapangan, personel Tim Macan melakukan pendalaman untuk mengungkap identitas dan keberadaan terduga pelaku.
Hasilnya, keberadaan GAP berhasil diketahui di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Diponegoro, Gang Riya.
Petugas langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan GAP sekitar pukul 17.00 WITA.
“Terduga pelaku kemudian diamankan dan dilakukan pemeriksaan awal. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” kata Rangga.
Rokok Berbagai Merek Raib, Kerugian Capai Rp10 Juta
Dari laporan korban, sejumlah rokok yang hilang terdiri atas Evolution lima slop, Esse Double Pop tiga slop, Esse Double Click lima slop, Dunhill Putih lima slop, Troy lima slop, LA Bold lima slop, Dunhill Hitam empat slop, Esse Juicy Orange tiga slop, serta Marlboro Black Filter tiga slop.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp10 juta.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sangatta Utara pada Kamis (13/8/2026). Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan.
Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Barang bukti tersebut antara lain satu lembar nota pembelian, uang tunai empat lembar pecahan Rp100 ribu dan dua lembar pecahan Rp50 ribu, satu unit telepon genggam Realme 10 Pro 5G warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda ADV warna hitam.
Polisi juga mengamankan satu unit flashdisk merek Sandisk warna hitam-merah yang berisi rekaman CCTV.
“Barang bukti sudah kami amankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Sangatta Utara untuk menjalani proses hukum,” jelas Rangga.
Diproses Sesuai Hukum
Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menyebut terduga pelaku mengaku melakukan pencurian karena faktor ekonomi.
Namun demikian, polisi masih terus melakukan pendalaman untuk melengkapi proses penyidikan dan memastikan seluruh fakta dalam perkara tersebut.
GAP diproses berdasarkan Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kecepatan Tim Macan dalam mengungkap perkara ini sekaligus menunjukkan respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat. Hanya dalam hitungan jam, petunjuk dari CCTV berhasil dikembangkan menjadi identitas pelaku hingga berujung pada penangkapan.
Kasus terungkap, pelaku diamankan, dan proses hukum kini berjalan.
Penulis : S Bahri
Editor : Korwil Provinsi Kaltim
Sumber Berita: Kurang dari 24 Jam, Tim Macan Polres Kutim Bekuk Pelaku Pencurian Rokok Rp10 Juta












