Global Expose TV Kabupaten KUTAI KARTANEGARA – Aksi pencurian yang menyasar fasilitas pendidikan di SDN 005 Kembang Janggut, Desa Genting Tanah, Kecamatan Kembang Janggut, akhirnya berhasil diungkap jajaran Polsek Kembang Janggut, Polres Kutai Kartanegara.
Unit Reskrim Polsek Kembang Janggut mengamankan seorang pemuda berusia 19 tahun yang diduga terlibat dalam pencurian satu unit laptop milik sekolah. Terduga pelaku diamankan di Desa Genting Tanah pada Senin (7/9/2026), setelah polisi melakukan penyelidikan sejak laporan kehilangan diterima.
Peristiwa tersebut diketahui pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 07.00 WITA. Pihak sekolah mendapati ruang guru telah dibobol. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan jejak telapak kaki di dalam ruangan.
Tak hanya itu, satu unit laptop yang sebelumnya disimpan di dalam laci juga diketahui telah raib.
Pihak sekolah kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kembang Janggut. Merespons laporan itu, Unit Reskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi serta mengumpulkan dan menelusuri berbagai petunjuk dari lokasi kejadian.
Hasil penyelidikan akhirnya mengarah kepada seorang pemuda berusia 19 tahun. Polisi kemudian mengamankannya di Desa Genting Tanah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, pemuda tersebut diduga mengakui telah mengambil laptop yang berada di ruang guru SDN 005 Kembang Janggut.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, yakni satu unit laptop merek Zyrex, satu dusbook laptop, serta satu kabel charger laptop merek Zyrex.
Kapolsek Kembang Janggut AKP Dedi Supriyanto melalui Unit Reskrim menegaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penyidik telah melakukan sejumlah tahapan penyidikan, mulai dari pembuatan laporan polisi, pemeriksaan saksi, pemeriksaan barang bukti hingga pemeriksaan terhadap terduga pelaku.
Terduga pelaku diproses berdasarkan Pasal 477 ayat (1) huruf f jo. Pasal 127 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polsek Kembang Janggut dalam merespons laporan masyarakat, termasuk memberikan perlindungan terhadap fasilitas pendidikan yang menjadi bagian penting dalam pelayanan publik.
Polisi memastikan proses hukum terhadap perkara tersebut terus berjalan dengan mengedepankan profesionalitas, transparansi, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis : S Bahri
Editor : Korwil Provinsi Kaltim
Sumber Berita: Kurang dari Sepekan, Polisi Ungkap Pencurian Laptop di SDN 005 Kembang Janggut












