Global Expose TV Kota BALIKPAPAN – Upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional melalui jalur udara kembali digagalkan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur. Seorang perempuan warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial S ditangkap di Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan, Balikpapan, setelah kedapatan membawa sabu seberat 1 kilogram yang disembunyikan di dalam korset.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers Polda Kaltim, Selasa (26/5/2026). Dari tangan tersangka, petugas menyita dua bungkus besar sabu dengan berat bruto mencapai 1.002 gram yang disamarkan di balik pakaian demi menghindari pemeriksaan aparat keamanan bandara.
Kapolda Kaltim, Endar Priantoro, menegaskan peredaran narkotika lintas negara masih menjadi ancaman serius bagi keamanan dan masa depan generasi muda di Kalimantan Timur.
“Pada hari ini kami merilis empat kasus tindak pidana narkoba yang terjadi di Kota Balikpapan dengan total enam tersangka, terdiri atas WNA Malaysia, WNA Belanda, pelaku home industry sabu, dan jaringan peredaran etomidate,” tegasnya.
Kasus ini terungkap berkat sinergi Ditresnarkoba Polda Kaltim bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Timur yang sebelumnya menerima informasi intelijen terkait pergerakan seorang perempuan asing yang dicurigai membawa narkotika dari Malaysia ke Indonesia.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Romylus Tamtelahitu, menjelaskan tim Subdit 3 Ditresnarkoba yang dipimpin AKBP Agus Sunandar langsung melakukan pendalaman hingga berhasil menangkap tersangka pada Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 19.23 WITA di area bandara.
Saat dilakukan penggeledahan, aparat menemukan dua paket besar sabu yang disembunyikan di dalam korset yang dikenakan pelaku sebagai modus untuk mengelabui pemeriksaan petugas.
“Hasil penggeledahan ditemukan dua bungkus besar diduga sabu dengan berat bruto 1.002 gram,” ujar Romylus.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku menerima sabu tersebut dari seorang pria berinisial Y di Malaysia untuk diselundupkan ke Indonesia melalui jalur penerbangan internasional.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolda Kaltim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus memburu jaringan pengendali dan pihak lain yang diduga terlibat dalam sindikat narkotika lintas negara tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Penulis : S Bahri
Editor : Korwil PROV Kaltim
Sumber Berita: Kurir Narkoba Internasional Ditangkap di Bandara Sepinggan, 1 Kg Sabu Disembunyikan Dalam Korset












