Global Expose TV Kabupaten KUTAI TIMUR – Pelarian seorang pria yang diduga mencuri sepeda motor di Desa Susuk Luar, Kecamatan Sandaran, Kabupaten Kutai Timur, berakhir di tangan Tim Enggang Sangsaka Polsek Sangkulirang. Pelaku diringkus saat tengah berada di sebuah penginapan bersama kekasihnya, hanya beberapa jam setelah aksi pencurian dilaporkan.
Kapolsek Sangkulirang, Iptu Erik Bastian, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor pada Rabu (22/7/2026). Kendaraan milik korban diketahui hilang antara pukul 12.30 Wita hingga 21.00 Wita.
“Laporan dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti. Tim Enggang Sangsaka bergerak cepat melakukan penyelidikan dan blokade di sejumlah jalur yang diduga akan dilalui pelaku,” ujar Iptu Erik Bastian, Kamis (23/7/2026).
Upaya tersebut membuahkan hasil. Dari penyelidikan, petugas menemukan sepeda motor yang diduga hasil curian terparkir di salah satu penginapan di Kecamatan Sangkulirang. Tim kemudian melakukan pemeriksaan ke setiap kamar hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
“Saat diamankan, pelaku sedang berada di kamar penginapan bersama kekasihnya. Dari pengakuannya, mereka berencana berangkat ke Sulawesi untuk melangsungkan pernikahan,” ungkap Kapolsek.
Pelaku berinisial DM (29) merupakan warga Jalan Gotong Royong, Desa Handil Bakti, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, yang diketahui tinggal di Sungai Merah, Desa Susuk Luar, Kecamatan Sandaran. Sementara korban berinisial S (47) mengalami kerugian sekitar Rp40 juta akibat kehilangan sepeda motor tersebut.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita satu unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana. Dua orang saksi, masing-masing berinisial D (23) dan AIS (26), turut dimintai keterangan guna melengkapi proses penyidikan.
Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP-B/13/VII/2026/SPKT Unit Reskrim/Polsek Sangkulirang/Polres Kutim/Polda Kaltim.
Atas perbuatannya, DM disangkakan melanggar Pasal 476 dan/atau Pasal 477 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
“Kami telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian mulai dari menerima laporan, mendatangi lokasi kejadian, mengamankan pelaku beserta barang bukti, hingga memeriksa para saksi. Selanjutnya perkara ini dilimpahkan ke Unit Reskrim Polres Kutai Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Iptu Erik Bastian.
Keberhasilan ini menjadi bukti respons cepat Tim Enggang Sangsaka dalam mengungkap kasus kejahatan jalanan sekaligus mengembalikan rasa aman kepada masyarakat. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan setiap tindak pidana melalui layanan kepolisian terdekat.
Penulis : S Bahri
Editor : Korwil Provinsi Kaltim
Sumber Berita: Lagi Bersama Pacar di Penginapan, Pelaku Curanmor di Sangkulirang Dibekuk Tim Enggang Sangsaka












