Global Expose TV Indramayu – Sungguh tak terpuji, oknum kontraktor/pelaksana proyek rehabilitasi ruang kelas SDN 3 Lajer Kabupaten Indramayu, diduga menjual sejumlah item aset sekolah (negara) tanpa izin. 30.11.2023
“Genteng ini beli sama pihak sekolah yang bernama Bapak inisial A.”Ungkap salah seorang masyarakat tetangga sekolah pembeli aset negara, baru-baru ini.
Proses menjual sejumlah item aset negara tersebut melalui oknum guru SDN 3 Lajer, berinisial A. Kepada tim media, A membeberkan pengakuannya secara gamblang terkait hal tersebut, pada Rabu (29/11/2023
“Betul ada aset yang dijual ke masyarakat tetangga sekolah, yaitu genteng sebanyak 2000 biji dengan harga Rp.2 juta.”Ucap A mengakui.
Lebih lanjut A menceritakan bahwa, dirinya hanya mengikuti instruksi dari oknum kontraktor/pelaksana rehabilitasi ruang kelas SDN 3 Lajer inisial D untuk menjual aset negara kepada masyarakat tersebut.
“Serah terima uang hasil penjualan genteng melalui saya lalu diserahkan ke Bapak D (nama diinisialkan) sebesar Rp.500 ribu, sisanya masih saya simpan, pembayarannya baru Rp.1,5 juta.”Imbuh A
Dari papan informasi tercatat bahwa rehabilitasi ruang kelas SDN 3 Lajer dikerjakan oleh CV Dua Putri Sejahtera, alamat perusahaan di Kp.Gemulung Kel. Kadubeureum Kec.Pabuaran. Informasi Kabupaten / kota tidak tertulis.
Selain SDN 3 Lajer, CV Dua Putri Sejahtera juga diberi mandat sebagai pelaksana kegiatan rehabilitasi ruang kelas di beberapa sekolah lainnya, yakni SDN 1 Sukamulya, SDN 1 Cangko, SDN 2 Kerticala dan SDN 1 Rancajawat, Kabupaten Indramayu.
Untuk anggaran rehabilitasi ruang kelas 5 Sekolah Dasar Negeri tersebut dikemas menjadi 1 paket, bersumber dari APBD Kabupaten Indramayu Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2023 melalui Dinas Pendidikan setempat dengan nilai Rp.3.388.325.000.
Sementara, pelaksana dari CV Dua Putri Sejahtera yang disebut-sebut berinisial D belum memberikan keterangan secara resmi kepada tim media hingga berita ini ditayangkan.(Ry)











