LSM TAWON: Satgas PKH Harus Tegas Tindak Usaha Perkebunan di Kawasan Hutan Labuhanbatu

Selasa, 28 Oktober 2025 - 12:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kabupaten Labuhanbatu –  27 Oktober 2025. Lembaga Swadaya Masyarakat Taat Wong Nusantara (LSM TAWON) mendesak Satuan Tugas Penyelamat Kawasan Hutan (Satgas PKH) segera turun ke Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara. Desakan ini disampaikan menyusul belum adanya langkah konkret dari Satgas dalam menindaklanjuti dugaan aktivitas perkebunan tanpa izin di kawasan hutan.

Dalam hasil investigasi yang dilakukan, DPP LSM TAWON menemukan adanya puluhan ribu hektar lahan di Kecamatan Panai Tengah dan Panai Hilir yang diduga masih berstatus kawasan hutan. Jumlah tersebut belum termasuk potensi areal serupa di kecamatan lainnya. Lembaga ini juga mengungkap adanya usaha perkebunan yang beroperasi tanpa izin usaha perkebunan (IUP) yang sah.

Ketua Umum DPP LSM TAWON, M. Darma Sihombing, menilai perlunya transparansi dan keberanian pemerintah dalam menjalankan mandat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelamatan Kawasan Hutan.

“Kita mendesak agar Satgas PKH bekerja secara terbuka dan tegas di Labuhanbatu. Negara harus hadir memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai regulasi. Jika memang ada oknum, badan usaha, koperasi, atau kelompok yang berusaha di kawasan hutan, perlu diuji apakah mereka sudah mematuhi mekanisme penyelesaian sebagaimana diatur dalam PP Nomor 23 Tahun 2021 dan Perpres Nomor 5 Tahun 2025,” ujar Darma kepada wartawan, Senin (27/10).

Darma juga menyoroti pentingnya keterbukaan data kehutanan di tingkat daerah. Menurutnya, publik perlu mengetahui batas dan status kawasan hutan agar tidak terjadi tumpang tindih atau klaim sepihak.

“Transparansi data kehutanan adalah kunci. Dengan data yang terbuka, masyarakat dan pelaku usaha tahu mana kawasan hutan dan mana yang bukan. Ini akan mendukung kerja Satgas PKH agar penertiban dilakukan secara objektif dan berkeadilan,” tambahnya.

Sementara itu, praktisi hukum Akhmad Saipul Sirait, S.H., menilai langkah Satgas PKH harus berpegang pada aturan yang berlaku. Menurutnya, Perpres Nomor 5 Tahun 2025 memang memberikan ruang penyelesaian bagi pelaku usaha di kawasan hutan, namun tetap dengan batas waktu dan mekanisme ketat.

“Dalam Perpres Nomor 5 Tahun 2025 dijelaskan bahwa pemerintah memberi kesempatan bagi badan usaha, koperasi, atau masyarakat untuk menyesuaikan perizinannya. Tapi jika tidak ada upaya penyesuaian, Satgas PKH wajib melakukan langkah penegakan hukum. Negara tidak boleh membiarkan pelanggaran hukum berlarut-larut,” tegas Akhmad.

Hingga berita ini diterbitkan, jurnalis media online telah berupaya mengonfirmasi UPT KPH Wilayah V Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara yang berkantor di Aek Kanopan, terkait data luas kawasan hutan di Kabupaten Labuhanbatu serta tindak lanjut pelaksanaan Perpres Nomor 5 Tahun 2025. Namun, pihak UPT KPH Wilayah V belum memberikan jawaban atau klarifikasi resmi.

Facebook Comments Box

Penulis : Ramses Sihombing

Editor : Sukadi

Sumber Berita : LSM TAWON: Satgas PKH Harus Tegas Tindak Usaha Perkebunan di Kawasan Hutan Labuhanbatu

Berita Terkait

PERADAN Kukuhkan Advokat Baru Dan Lantik KORWIL Sumut, Dipimpin Langsung Ketua Umum
Diduga PT.NUBIKA JAYA, Mencaplok Lahan Milik Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Pengadilan Tinggi Medan Gelar Sidang Luar Biasa Pengambilan Sumpah Advokat
SMKS Pemda Rantauprapat MOU Pendidikan dengan Institut Teknologi Kesehatan Ikabina
Diduga PT BSP Belum Penuhi Kewajiban Plasma 20%, Dinas Pertanian Asahan Belum Beri Tanggapan
Raih Juara Duta Pajak, SMA Negeri 3 Rantau Utara Banggakan Labuhanbatu Semangat siswa kembangkan literasi pajak dan bangun kesadaran publik
Menteri ATR/BPN Tegaskan: Perusahaan Wajib Sediakan Lahan Plasma 20 Persen, Jika Tidak, Izin HGU Dapat Dicabut — PT BSP Belum Tanggapi Konfirmasi Terkait Kewajiban Plasma di Asahan
366 Hektar Tanah Masyarakat Tersisa dalam HGU PT BSP, Jadi Celah Hukum Kuat untuk Rebut Kembali Hak Rakyat
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 November 2025 - 07:13 WIB

PERADAN Kukuhkan Advokat Baru Dan Lantik KORWIL Sumut, Dipimpin Langsung Ketua Umum

Kamis, 30 Oktober 2025 - 16:12 WIB

Pengadilan Tinggi Medan Gelar Sidang Luar Biasa Pengambilan Sumpah Advokat

Rabu, 29 Oktober 2025 - 08:18 WIB

SMKS Pemda Rantauprapat MOU Pendidikan dengan Institut Teknologi Kesehatan Ikabina

Selasa, 28 Oktober 2025 - 13:04 WIB

Diduga PT BSP Belum Penuhi Kewajiban Plasma 20%, Dinas Pertanian Asahan Belum Beri Tanggapan

Selasa, 28 Oktober 2025 - 12:23 WIB

LSM TAWON: Satgas PKH Harus Tegas Tindak Usaha Perkebunan di Kawasan Hutan Labuhanbatu

Berita Terbaru

Kabupaten Pandegelang

DPC PPWI Pandeglang Siap Sukseskan Rakernas dan HUT ke-18 PPWI di Jakarta

Sabtu, 1 Nov 2025 - 19:28 WIB