Global Expose TV Kabupaten Labuhanbatu – 27 Oktober 2025. Lembaga Swadaya Masyarakat Taat Wong Nusantara (LSM TAWON) mendesak Satuan Tugas Penyelamat Kawasan Hutan (Satgas PKH) segera turun ke Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara. Desakan ini disampaikan menyusul belum adanya langkah konkret dari Satgas dalam menindaklanjuti dugaan aktivitas perkebunan tanpa izin di kawasan hutan.
Dalam hasil investigasi yang dilakukan, DPP LSM TAWON menemukan adanya puluhan ribu hektar lahan di Kecamatan Panai Tengah dan Panai Hilir yang diduga masih berstatus kawasan hutan. Jumlah tersebut belum termasuk potensi areal serupa di kecamatan lainnya. Lembaga ini juga mengungkap adanya usaha perkebunan yang beroperasi tanpa izin usaha perkebunan (IUP) yang sah.
Ketua Umum DPP LSM TAWON, M. Darma Sihombing, menilai perlunya transparansi dan keberanian pemerintah dalam menjalankan mandat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelamatan Kawasan Hutan.
“Kita mendesak agar Satgas PKH bekerja secara terbuka dan tegas di Labuhanbatu. Negara harus hadir memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai regulasi. Jika memang ada oknum, badan usaha, koperasi, atau kelompok yang berusaha di kawasan hutan, perlu diuji apakah mereka sudah mematuhi mekanisme penyelesaian sebagaimana diatur dalam PP Nomor 23 Tahun 2021 dan Perpres Nomor 5 Tahun 2025,” ujar Darma kepada wartawan, Senin (27/10).
Darma juga menyoroti pentingnya keterbukaan data kehutanan di tingkat daerah. Menurutnya, publik perlu mengetahui batas dan status kawasan hutan agar tidak terjadi tumpang tindih atau klaim sepihak.
“Transparansi data kehutanan adalah kunci. Dengan data yang terbuka, masyarakat dan pelaku usaha tahu mana kawasan hutan dan mana yang bukan. Ini akan mendukung kerja Satgas PKH agar penertiban dilakukan secara objektif dan berkeadilan,” tambahnya.
Sementara itu, praktisi hukum Akhmad Saipul Sirait, S.H., menilai langkah Satgas PKH harus berpegang pada aturan yang berlaku. Menurutnya, Perpres Nomor 5 Tahun 2025 memang memberikan ruang penyelesaian bagi pelaku usaha di kawasan hutan, namun tetap dengan batas waktu dan mekanisme ketat.
“Dalam Perpres Nomor 5 Tahun 2025 dijelaskan bahwa pemerintah memberi kesempatan bagi badan usaha, koperasi, atau masyarakat untuk menyesuaikan perizinannya. Tapi jika tidak ada upaya penyesuaian, Satgas PKH wajib melakukan langkah penegakan hukum. Negara tidak boleh membiarkan pelanggaran hukum berlarut-larut,” tegas Akhmad.
Hingga berita ini diterbitkan, jurnalis media online telah berupaya mengonfirmasi UPT KPH Wilayah V Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara yang berkantor di Aek Kanopan, terkait data luas kawasan hutan di Kabupaten Labuhanbatu serta tindak lanjut pelaksanaan Perpres Nomor 5 Tahun 2025. Namun, pihak UPT KPH Wilayah V belum memberikan jawaban atau klarifikasi resmi.
Penulis : Ramses Sihombing
Editor : Sukadi
Sumber Berita : LSM TAWON: Satgas PKH Harus Tegas Tindak Usaha Perkebunan di Kawasan Hutan Labuhanbatu












