Global Expose TV Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara – Aktivitas ilegal logging di kawasan hutan register Desa Poldung, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, kembali menuai sorotan. Warga menuding mafia kayu bebas memasukkan alat berat jenis excavator (beko) ke dalam kawasan hutan untuk membuka jalur angkutan kayu, tanpa ada tindakan tegas dari aparat maupun pihak berwenang, Selasa (02/09/25).
Setiap hari, puluhan truk colt diesel bermuatan kayu gelondongan terlihat keluar dari dalam hutan menuju Desa Simonis. Kayu-kayu itu kemudian ditumpuk sebelum dipindahkan ke truk berkapasitas besar menggunakan katrol dan alat berat. Sebagian hasil tebangan juga diduga langsung dikirim menuju Kota Kisaran.
Kondisi ini menimbulkan keresahan karena hutan register yang seharusnya dilindungi justru seolah dibiarkan habis dibabat. Masyarakat menilai keberadaan excavator yang bebas beroperasi menjadi bukti lemahnya pengawasan di lapangan.
Masyarakat juga menyoroti UPT KPH Wilayah V Aek Kanopan, Dinas Kehutanan Sumut, yang dianggap tidak menjalankan fungsi pengawasan. “Kalau tidak ada pembiaran, mana mungkin alat berat bisa masuk ke dalam hutan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Mendesak situasi ini, warga meminta aparat penegak hukum, khususnya Polres Labuhanbatu, Polda Sumut, serta Direktorat Gakkum KLHK, segera turun tangan untuk menindak para mafia kayu. Tindakan hukum tegas diperlukan agar perusakan hutan tidak semakin meluas dan negara tidak terus dirugikan.
Selain kerugian ekonomi, pembabatan hutan secara masif juga berpotensi menimbulkan bencana ekologis, seperti banjir dan tanah longsor. Publik mengingatkan bahwa kerusakan hutan akan berdampak langsung pada kehidupan masyarakat di wilayah hilir.
Regulasi Terkait Ilegal Logging: UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: Pasal 50 ayat (3) melarang penebangan pohon tanpa izin. Pelanggaran dapat dipidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
UU No. 18 Tahun 2013 tentang P3H (Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan): Pasal 82 mengatur bahwa pelaku perusakan hutan dapat dipidana 1–15 tahun penjara serta denda Rp500 juta–Rp10 miliar.
PP No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan: Menegaskan peran KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) sebagai ujung tombak pengawasan dan pengendalian hutan.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan masyarakat dan konfirmasi singkat dari UPT KPH Wilayah V Aek Kanopan. Redaksi akan memperbarui informasi apabila terdapat klarifikasi lebih lanjut dari pihak terkait.
Penulis : Tim Redaksi
Editor : Sukadi
Sumber Berita : Mafia Kayu Masukkan Alat Berat ke Hutan Desa Poldung, Gakkum LHK Diminta Turun Tangan












