Global Expose TV Kota Balikpapan – Tanah Berstatus Inkrah di Balikpapan Diduga Masih Diperjualbelikan dan Diterbitkan Sertifikat, Kuasa Hukum Siapkan Langkah Pidana hingga PTUN. Rabu, 17 Juni 2026.
Di tengah gencarnya upaya pemerintah memberantas mafia tanah, dugaan praktik serupa justru kembali mencuat di Kota Balikpapan. Sebidang tanah yang status kepemilikannya telah diputus secara sah dan berkekuatan hukum tetap (inkrah) oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia diduga masih menjadi objek transaksi jual beli, bahkan muncul indikasi penerbitan dokumen pertanahan baru di atas lahan yang telah memiliki kepastian hukum tersebut.
Objek tanah yang berlokasi di Jalan Kasih, Kelurahan Sepinggan Baru, Kecamatan Balikpapan Selatan itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung secara sah merupakan hak milik ahli waris almarhum Landu, yakni Laisa bin Landu dan Wamina binti Landu. Putusan tersebut telah melalui seluruh proses peradilan hingga memperoleh kekuatan hukum tetap, sehingga secara yuridis wajib dihormati dan dilaksanakan oleh semua pihak tanpa pengecualian.
Namun fakta yang berkembang di lapangan justru menimbulkan pertanyaan serius terhadap kepastian hukum. Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa tanah tersebut diduga masih diperjualbelikan kepada pihak ketiga oleh pihak-pihak yang tidak memiliki hak atas objek dimaksud. Lebih mengkhawatirkan lagi, muncul dugaan adanya penerbitan sertifikat atau dokumen pertanahan baru yang bertentangan dengan status hukum yang telah diputus oleh lembaga peradilan tertinggi negara.
Jika dugaan tersebut benar, maka persoalannya tidak lagi sekadar sengketa pertanahan biasa. Kasus ini berpotensi masuk ke ranah tindak pidana karena menyangkut dugaan pengabaian terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta kemungkinan adanya penggunaan dokumen yang bertentangan dengan fakta hukum.
Dalam amar putusan Mahkamah Agung disebutkan secara tegas bahwa seluruh surat, izin, maupun dokumen yang terbit setelah putusan berkekuatan hukum tetap terkait objek sengketa tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan gugur dengan sendirinya. Ketentuan tersebut menjadi batas yang jelas bahwa tidak boleh ada tindakan administrasi maupun perbuatan hukum yang bertentangan dengan putusan dimaksud.
Secara hukum, menjual atau mengalihkan tanah yang bukan haknya merupakan perbuatan yang bertentangan dengan Pasal 1471 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Sementara apabila terdapat unsur kesengajaan untuk memperoleh keuntungan dengan cara menyesatkan pihak lain, maka perbuatan tersebut dapat memenuhi unsur tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. Tidak hanya itu, apabila ditemukan dokumen yang diterbitkan atau digunakan tanpa dasar hukum yang sah, maka ketentuan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat juga berpotensi diterapkan.
Menyikapi perkembangan tersebut, tim kuasa hukum Laisa bin Landu dan Wamina binti Landu memastikan akan menempuh langkah hukum secara menyeluruh. Saat ini proses pengumpulan dan verifikasi alat bukti sedang dilakukan untuk mendukung laporan resmi kepada aparat penegak hukum.
Laporan pidana akan diajukan kepada Polda Kalimantan Timur guna mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat dalam penguasaan, pengalihan, maupun transaksi atas tanah yang telah diputus sebagai hak milik klien mereka. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengungkap secara terang apakah terdapat rangkaian perbuatan yang mengarah pada praktik mafia tanah.
Di sisi lain, terhadap sertifikat atau dokumen pertanahan yang diduga terbit secara melawan hukum, kuasa hukum juga tengah menyiapkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Tujuannya adalah memastikan seluruh produk administrasi yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung dapat dibatalkan demi hukum dan tidak menimbulkan akibat hukum di kemudian hari.
Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen negara dalam memberantas mafia tanah. Sebab apabila putusan Mahkamah Agung yang telah final dan mengikat masih dapat diabaikan melalui penerbitan dokumen baru atau transaksi yang tidak sah, maka yang dipertaruhkan bukan hanya hak kepemilikan warga negara, tetapi juga wibawa hukum dan kredibilitas institusi yang menjalankan fungsi pelayanan pertanahan.
Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum dan instansi terkait. Kepastian hukum tidak boleh berhenti pada lembar putusan pengadilan. Putusan yang telah inkrah harus benar-benar dilaksanakan, dihormati, dan dilindungi oleh negara. Siapa pun yang diduga mencoba mengambil keuntungan di atas tanah yang telah diputus secara sah harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pemberantasan mafia tanah tidak cukup hanya menjadi slogan. Penegakan hukum yang konsisten dan tanpa kompromi adalah satu-satunya cara memastikan keadilan benar-benar hadir bagi masyarakat yang haknya telah diakui oleh pengadilan.
Penulis : S Bahri
Editor : Korwil PROV Kaltim
Sumber Berita: MAFIA TANAH TANTANG PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG?












