Global Expose TV Jakarta – Setelah sempat mandek di tingkat Polres Metro Bekasi Kota, laporan dugaan ketidakprofesionalan penyidik dalam penanganan kasus penghalangan tugas wartawan dan perampasan alat liputan akhirnya mendapat atensi dari Mabes Polri.
Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri secara resmi mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) bernomor R/6209/IX/WAS.2.4./2025/Divpropam, tertanggal 19 September 2025.
Surat tersebut ditujukan kepada Agus Sandi Bonardo Parluhutan Marpaung, pelapor sekaligus korban dalam perkara yang teregistrasi dengan Laporan Polisi Nomor: 158/I/2025/SPKT.Satreskrim/Polres Metro Bekasi/PMJ, tertanggal 24 Januari 2025.
Dalam surat itu disebutkan bahwa Divpropam Polri telah melakukan penelaahan dan pengklasifikasian bersama Itwasum Polri terhadap laporan pengaduan tersebut.
Hasilnya, laporan dilimpahkan untuk ditindaklanjuti lebih lanjut oleh unit kerja yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa Mabes Polri menaruh perhatian serius terhadap penanganan dugaan pelanggaran etik dan profesionalisme aparat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Dikonfirmasi terpisah, Agus Sandi Bonardo Parluhutan Marpaung, yang juga dikenal sebagai aktivis dan pemerhati kebebasan pers, menyatakan bahwa dirinya mengapresiasi langkah Divpropam Polri.
Namun, ia berharap agar proses tindak lanjut tidak berhenti di atas kertas.
“Kami hanya menuntut keadilan dan kepastian hukum. Kasus ini sudah jelas, wartawan sedang meliput, lalu alat liputannya dirampas dan tugas jurnalistik dihalangi. Kami ingin Polri menegakkan profesionalismenya,” ujarnya kepada awak media, Kamis (13/11/2025).
Kasus ini berawal dari insiden yang terjadi di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota, di mana seorang wartawan diduga mengalami tindakan represif saat melakukan peliputan.
Namun, proses penyelidikan yang lamban dan dinilai tidak transparan memicu kritik dari kalangan aktivis pers.
Beberapa LSM dan organisasi media sebelumnya juga mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar memerintahkan evaluasi menyeluruh terhadap aparat yang diduga tidak profesional dalam menangani perkara ini.
Penghalangan terhadap wartawan saat meliput dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan dan perlindungan hukum bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
Pengamat hukum pidana, Panal Limbong, S.H., M.H., menilai langkah Divpropam Polri merupakan sinyal awal yang positif.
“Surat dari Divpropam menunjukkan adanya proses pengawasan internal yang berjalan. Tapi publik harus mengawal agar hasilnya tidak berhenti di meja birokrasi,” tegasnya.
Dengan keluarnya surat SP3D dari Mabes Polri tersebut, publik kini menanti langkah lanjutan dari aparat penegak hukum, terutama dalam memastikan penegakan kode etik dan penindakan terhadap oknum penyidik yang terbukti melanggar.
Kasus ini diharapkan menjadi momentum bagi Polri untuk membuktikan komitmennya terhadap transparansi, profesionalisme, dan perlindungan terhadap kebebasan pers di Indonesia.
Penulis : Leonardus Marpaung
Editor : Sukadi
Sumber Berita : Misteri Kasus Wartawan Bekasi: Dinpropam Polri Bongkar Dugaan Ketidakprosionalan Penyidik












