Global Expose TV Kota BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur kembali memukul telak jaringan peredaran narkotika lintas Samarinda–Balikpapan. Dalam Operasi Antik Mahakam 2026, polisi berhasil membongkar modus baru yang belum pernah ditemukan sebelumnya di Kalimantan Timur dengan mengamankan hampir 2 kilogram sabu seberat 1.796 gram bruto.
Pengungkapan yang berlangsung pada 16–18 Juli 2026 itu mengantarkan polisi menangkap dua tersangka, yakni IN (37) dan NU (45), serta menyita sabu siap edar yang diduga akan diedarkan ke berbagai wilayah di Kalimantan Timur.
Kasus ini menjadi perhatian karena pelaku menggunakan cara yang tergolong baru, yakni mengganti isi paket sabu dengan kentang olahan beku (frozen potato) sebagai umpan atau decoy untuk mengelabui aparat apabila paket tersebut ditemukan dalam pemeriksaan.
Pengungkapan bermula ketika Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim menangkap IN di sebuah apartemen di Balikpapan Tengah pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 23.30 WITA. Saat digeledah, petugas menemukan plastik bekas pembungkus sabu seberat satu kilogram yang ternyata telah berisi kentang olahan, bukan narkotika.
Meski demikian, kejelian penyidik menemukan sisa butiran sabu pada plastik pembungkus menjadi petunjuk penting yang akhirnya membuka tabir modus tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, IN mengaku diperintah oleh NU untuk mengambil paket sabu, membuka paket sambil merekam video, kemudian memindahkan sabu asli ke tempat lain dan menggantinya dengan kentang olahan agar seolah-olah paket tersebut masih utuh.
Berbekal keterangan itu, tim bergerak cepat menuju Samarinda dan berhasil mengamankan NU. Dari pengembangan, polisi menemukan lokasi penyimpanan sabu yang sebenarnya di kawasan Balikpapan Utara.
Pada Sabtu (18/7/2026) dini hari sekitar pukul 03.30 WITA, petugas menemukan satu tas berisi 1 paket sabu seberat 1.046 gram bruto serta 15 paket sabu lainnya dengan berat total 750 gram bruto, sehingga keseluruhan barang bukti mencapai 1.796 gram bruto.
Penyidikan juga mengungkap bahwa NU diduga berperan sebagai bandar yang menerima pasokan sabu dari seseorang berinisial YO, yang kini masuk daftar pencarian dan masih diburu petugas.
Kapolda Kalimantan Timur menegaskan, keberhasilan ini membuktikan bahwa aparat mampu mengantisipasi berbagai inovasi modus yang dilakukan jaringan narkotika.
“Pengungkapan ini menunjukkan bahwa para pelaku terus mengembangkan berbagai modus baru untuk mengelabui petugas. Namun dengan kejelian penyidik, modus tersebut berhasil dibongkar sehingga hampir dua kilogram sabu dapat diamankan dan tidak sempat beredar di masyarakat. Polda Kaltim akan terus memburu seluruh jaringan hingga tuntas,” tegas Kapolda.
Selain sabu seberat hampir dua kilogram, polisi juga menyita satu plastik pembungkus sabu yang telah diisi kentang olahan, satu tas belanja, satu kotak cokelat, 15 plastik klip berisi sabu, serta dua unit telepon genggam milik para tersangka.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP dengan ancaman hukuman yang sangat berat.
Polda Kaltim memastikan pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk memburu pemasok utama dan membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas hingga ke akar-akarnya.
Penulis : S Bahri
Editor : Korwil Provinsi Kaltim












