Global Expose TV Kota Samarinda – Kepercayaan yang disalahgunakan kembali menjadi latar belakang tindak kejahatan di wilayah hukum Polresta Samarinda. Seorang pria berinisial AS (21) diamankan setelah diduga membawa kabur satu unit dump truck milik mantan atasannya di kawasan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, pada Senin (30/03).
Pelaku memanfaatkan kedekatan di masa lalu dengan modus berpura-pura ingin kembali bekerja. Dengan dalih tersebut, ia mendatangi gudang pengepul plastik milik korban dan meyakinkan saksi di lokasi bahwa dirinya telah mendapat izin untuk membawa kendaraan operasional.
Tanpa menimbulkan kecurigaan, pelaku langsung memanfaatkan situasi ketika kunci kendaraan masih terpasang. Ia kemudian membawa kabur dump truck Isuzu bernomor polisi KT 8404 NC dari area gudang.
Kejanggalan baru disadari saat kendaraan tidak kunjung kembali hingga malam hari. Korban pun segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan, tim Reserse Kriminal Polresta Samarinda bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dalam waktu singkat, pelaku berhasil diamankan dan saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, upaya pencarian terhadap barang bukti kendaraan masih terus dilakukan.
Kapolsek Sungai Pinang menegaskan, kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tetap waspada, termasuk terhadap orang yang sudah dikenal.
“Jangan lengah. Pastikan standar keamanan diterapkan, seperti tidak meninggalkan kunci di kendaraan dan melakukan konfirmasi langsung kepada pemilik,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis : Samsul bahri
Editor : Korwil PROV Kaltim
Sumber Berita: Modus “Tobat” Berujung Pengkhianatan, Mantan Karyawan Gasak Dump Truck Majikan di Sungai Pinang












