Global Expose TV Kota SAMARINDA — Polda Kalimantan Timur membongkar kasus peredaran liquid vape mengandung narkotika sintetis yang menyeret seorang oknum anggota Polri di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kasus ini diungkap langsung Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., bersama Dirresnarkoba Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, S.Sos., S.I.K., M.Krim., serta Kabid Propam Kombes Pol Hariyanto, S.I.K., dalam konferensi pers di Polresta Samarinda.
Pengungkapan bermula dari koordinasi Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim dengan Bea Cukai terkait adanya paket mencurigakan yang dikirim melalui jasa ekspedisi di Kalimantan Timur.
Tim kemudian melakukan pengawasan di Tenggarong dan Balikpapan. Hasilnya, pada 30 April 2026, petugas mengamankan seorang pria yang mengambil paket di Tenggarong. Dari pemeriksaan awal, pria tersebut mengaku diperintah oleh oknum anggota Polri berinisial YBK.
Penyelidikan berlanjut hingga petugas menemukan 20 cartridge liquid vape mengandung narkotika golongan II jenis Hexahydrocannabinol (HHC) atau narkotika sintetis cair. Hasil uji laboratorium forensik memastikan cairan tersebut positif mengandung zat terlarang.
Tak berhenti di situ, penyidik mendalami alur pengiriman dan menemukan dugaan bahwa tersangka YBK telah beberapa kali memerintahkan pengambilan paket serupa. Sedikitnya tercatat lima kali pengiriman dengan total sekitar 100 cartridge liquid vape narkotika.
Pada 1 Mei 2026 dini hari, tim gabungan Ditresnarkoba dan Bidpropam Polda Kaltim langsung mengamankan YBK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Setelah gelar perkara bersama Bidpropam, Itwasda, dan Bidkum, statusnya resmi dinaikkan menjadi tersangka.
YBK dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. Selain pidana umum, yang bersangkutan juga terancam sanksi etik hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Dirresnarkoba menegaskan, Polda Kaltim tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang terlibat narkotika, termasuk anggota kepolisian sendiri.
“Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Kalimantan Timur, termasuk apabila melibatkan oknum anggota Polri,” tegasnya.
Polda Kaltim memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel serta mengimbau masyarakat mewaspadai maraknya peredaran narkotika dalam bentuk cairan vape yang kini mulai menyasar berbagai kalangan.
Penulis : Samsul bahri
Editor : Korwil PROV Kaltim
Sumber Berita: Oknum Polisi Terlibat Liquid Vape Narkotika, Polda Kaltim Tegaskan Tak Ada Ampun












