Global Expose TV Jakarta – Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kompol Cosmas Kaju. Perwira menengah Polri tersebut dinyatakan bersalah setelah terlibat dalam kasus penabrakan seorang pengemudi ojek online.
Keputusan pemecatan ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam menegakkan disiplin internal dan menunjukkan bahwa institusi tidak mentolerir pelanggaran yang merusak citra kepolisian. Putusan KKEP menegaskan bahwa setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berat akan diberikan sanksi tegas tanpa pandang bulu.
Dalam persidangan, Divisi Propam menghadirkan bukti serta saksi-saksi yang menguatkan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Kompol Cosmas. Majelis kode etik kemudian sepakat menjatuhkan sanksi PTDH sebagai bentuk akuntabilitas serta untuk menjaga marwah kepolisian di mata publik.
Polri menegaskan bahwa perilaku menyimpang dan tindakan melawan hukum tidak sejalan dengan tugas dan tanggung jawab seorang anggota kepolisian. Sanksi pemecatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta menjadi peringatan keras bagi personel lainnya agar senantiasa menjaga integritas dan profesionalitas.
Kini, masyarakat menanti proses hukum pidana yang akan menjerat Kompol Cosmas Kaju. Publik menilai bahwa, selain pemecatan tidak hormat, penegakan hukum yang transparan dan adil tetap harus ditegakkan demi memulihkan kepercayaan terhadap institusi kepolisian.
Penulis : Agus Marpaung
Editor : Sukadi
Sumber Berita : Oknum Polri Tabrak Ojol, Kompol Cosmas Kaju Dipecat Tidak Hormat












