Global Expose TV Kabupaten Kutai Timur, SANGATTA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Timur kembali menorehkan hasil dalam Operasi Antik Mahakam 2026. Seorang pria berinisial A.W. (41) dibekuk atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu setelah kedapatan menyimpan 12 paket sabu yang diduga siap diedarkan di wilayah Sangatta Selatan.
Pengungkapan yang dilakukan pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 02.30 Wita itu berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Pasar Raya, Desa Sangatta Selatan. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga petugas berhasil mengamankan A.W. saat berada di sebuah pos ronda di depan rumahnya.
Kapolres Kutai Timur AKBP Aryansyah melalui Kasat Resnarkoba IPTU Erwin Susanto menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti bahwa setiap informasi masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius dalam rangka memutus mata rantai peredaran narkotika di Kutai Timur.
“Berbekal informasi dari masyarakat, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam mendukung Operasi Antik Mahakam 2026 dan memberantas peredaran narkoba di Kutai Timur,” ujar IPTU Erwin.
Dalam penggeledahan, petugas menyita 12 paket diduga sabu dengan berat bruto 3,15 gram yang disembunyikan di dalam botol plastik kecil di kantong celana pelaku. Polisi juga mengamankan satu unit timbangan digital, satu pak plastik klip, uang tunai Rp500 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika, satu unit telepon genggam, serta sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa barang haram tersebut diperoleh melalui sistem jejak. Keterangan itu kini menjadi fokus pendalaman penyidik untuk menelusuri pemasok sekaligus membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
IPTU Erwin menegaskan, meski pengungkapan ini merupakan Non Target Operasi (Non TO), penyidik tidak akan berhenti pada penangkapan satu orang.
“Pengungkapan ini bukan akhir. Kami akan terus mengembangkan perkara untuk mengidentifikasi dan menangkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi sebagai bentuk sinergi dalam memerangi narkoba,” tegasnya.
Saat ini, A.W. beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kutai Timur untuk menjalani proses penyidikan. Pengungkapan tersebut kembali menegaskan komitmen Satresnarkoba Polres Kutai Timur dalam mengoptimalkan Operasi Antik Mahakam 2026 guna menekan peredaran gelap narkotika dan menjaga keamanan masyarakat di Kabupaten Kutai Timur.
Penulis : S Bahri
Editor : Korwil PROV Kaltim
Sumber Berita: Operasi Antik Mahakam 2026! Satresnarkoba Polres Kutim Bongkar Dugaan Peredaran Sabu, Pengedar Dibekuk dengan 12 Paket Barang Bukti












