Global Expose TV Kabupaten Kutai Timur, SANGATTA – Komitmen memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan Satresnarkoba Polres Kutai Timur. Dalam Operasi Antik Mahakam 2026, dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil diringkus di wilayah Sangatta Selatan, Jumat (10/7/2026) dini hari. Dari tangan keduanya, polisi menyita empat paket sabu siap edar beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Pengungkapan yang merupakan Non Target Operasi (Non TO) ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/46/VII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES KUTAI TIMUR/POLDA KALIMANTAN TIMUR tertanggal 10 Juli 2026. Kedua terduga dipersangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Kutai Timur AKBP Aryansyah melalui Kasat Resnarkoba IPTU Erwin Susanto menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan Jalan Santai, Desa Sangatta Selatan. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua terduga.
“Ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Kutai Timur. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional,” tegas IPTU Erwin.
Saat penyergapan sekitar pukul 00.30 Wita, salah seorang terduga sempat berupaya kabur ke arah Jalan Pertamina. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan petugas yang langsung melakukan pengejaran.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan empat paket diduga sabu dengan berat bruto 1,74 gram, dua unit telepon genggam, sebuah dompet, sebungkus rokok, satu unit sepeda motor, serta barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa barang haram tersebut diperoleh melalui sistem jejak. Keterangan itu kini terus didalami penyidik untuk membongkar jaringan pemasok dan pihak lain yang diduga terlibat.
“Kami tidak akan berhenti pada pengungkapan ini. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Kami mengajak masyarakat terus berperan aktif melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” pungkas IPTU Erwin.
Kedua terduga beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Kutai Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Operasi Antik Mahakam 2026 pun terus digencarkan sebagai upaya menekan peredaran narkotika dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Penulis : S Bahri
Editor : Korwil PROV Kaltim
Sumber Berita: Operasi Antik Mahakam 2026, Satresnarkoba Polres Kutim Ringkus Dua Terduga Pengedar Sabu












