Global Expose TV Kota Samarinda – Satuan Samapta Polresta Samarinda melalui Unit Tindak Pidana Ringan (Tipiring) menggelar razia minuman keras (miras) dalam rangka Operasi Pekat Mahakam Tahun 2026 di wilayah hukum Polresta Samarinda, Jumat (20/2/2026) malam.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 22.00 Wita hingga 03.30 Wita tersebut menyasar sejumlah toko yang diduga memperjualbelikan minuman keras tanpa izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari hasil pemeriksaan terhadap empat toko, petugas berhasil mengamankan total 150 botol minuman keras berbagai merek.
Tiga lokasi yang masuk dalam Target Operasi (TO) Pekat Mahakam 2026 yakni:
Toko Anugra Abadi, Jalan KS Tubun: 18 botol miras.
Toko Topan, Simpang 4 Harum Nafsi: 24 botol miras.
Toko Kopral, Jalan Cipto Mangunkusumo: 24 botol miras.
Sementara satu lokasi Non Target Operasi (Non TO), yakni Toko Bintang di Jalan Cipto Mangunkusumo, turut diamankan sebanyak 84 botol miras berbagai merek.
Seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolresta Samarinda guna proses hukum lebih lanjut. Pemilik atau penanggung jawab usaha akan diproses melalui mekanisme tindak pidana ringan (Tipiring) sesuai ketentuan yang berlaku.
Operasi Pekat Mahakam 2026 merupakan langkah tegas Polresta Samarinda dalam menekan peredaran minuman keras ilegal serta mencegah potensi gangguan kamtibmas akibat penyalahgunaan miras di wilayah Kota Samarinda.
Polresta Samarinda menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan secara konsisten serta mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi peraturan yang berlaku demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif.
Penulis : Samsul bahri
Editor : Bahri
Sumber Berita: Operasi Pekat Mahakam 2026, Sat Samapta Polresta Samarinda Sita 150 Botol Miras dari Empat Toko












