Global Expose TV Kabupaten Kutai Kartanegara – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika melalui Operasi Antik Mahakam 2026. Dalam operasi tersebut, Tim Khusus berhasil membongkar jaringan peredaran sabu di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dengan menangkap dua tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar hingga bandar.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif pada Senin (13/7/2026). Hasilnya, petugas mengamankan seorang pria berinisial AD di Jalan Poros Samarinda–Bontang Km 40, Desa Badak Mekar, Kecamatan Muara Badak.
Dari tangan AD, polisi menyita dua paket sabu seberat bruto 4,52 gram atau netto 3,88 gram, satu unit telepon genggam, uang tunai Rp500 ribu, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial DN. Berbekal informasi itu, Tim Khusus langsung melakukan pengembangan dan menggerebek lokasi persembunyian DN di areal Perkebunan Durian Montong, Desa Suka Damai, Kecamatan Muara Badak.
Di lokasi kedua, petugas kembali berhasil mengamankan DN beserta barang bukti delapan paket sabu dengan berat bruto 27,88 gram atau netto 25,58 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam, uang tunai Rp19 juta, timbangan digital, tiga sendok takar, dua tas, dompet, wadah plastik, serta sejumlah perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk mengedarkan narkotika.
Penggerebekan sempat berlangsung menegangkan ketika seorang anak buah DN yang diketahui membawa senjata api rakitan melarikan diri ke kawasan hutan di belakang lokasi. Meski telah dilakukan pengejaran, pelaku berhasil kabur memanfaatkan lebatnya medan hutan.
Penyidik telah mengantongi identitas pelaku dan menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Polda Kaltim menegaskan pengejaran masih terus dilakukan hingga pelaku berhasil ditangkap.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Dr. Tedy Sopandi, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bukti keseriusan Polda Kaltim dalam memutus mata rantai peredaran narkotika melalui Operasi Antik Mahakam 2026.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras personel Ditresnarkoba Polda Kaltim yang didukung informasi dari masyarakat. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran gelap narkotika untuk beroperasi di Kalimantan Timur. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga memastikan pengejaran terhadap pelaku yang melarikan diri dan diduga membawa senjata api rakitan terus dilakukan. Masyarakat diimbau tidak memberikan perlindungan kepada pelaku dan segera melapor apabila mengetahui keberadaannya.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama mewujudkan Kalimantan Timur yang bersih dari narkoba,” pungkas Kombes Pol Tedy.
Penulis : S Bahri
Editor : Korwil Provinsi Kaltim
Sumber Berita: Ops Antik Mahakam 2026, Ditresnarkoba Polda Kaltim Bekuk Bandar Sabu di Kukar, Satu Pelaku Bersenpi Rakitan Masuk DPO












