Global Expose TV Kota Balikpapan – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Balikpapan menetapkan dua orang terduga pelaku pembuangan bayi di sebuah sungai kecil di kawasan Klandasan Ulu, Balikpapan Kota, sebagai tersangka. Bayi berjenis kelamin laki-laki itu ditemukan sudah tidak bernyawa oleh warga pada Selasa, 7 Oktober 2025.
Penemuan bayi tersebut menggegerkan warga sekitar Jalan Kartini, RT 236, Kelurahan Gunung Sari Ilir, Kecamatan Balikpapan Kota. Saat ditemukan, jasad bayi terbungkus dalam kantong plastik merah di aliran sungai kecil di belakang SDN 007 Balikpapan.
Dari lokasi kejadian, petugas menemukan beberapa barang bukti, di antaranya satu kantong plastik merah, sebuah ponsel iPhone 11 warna putih, dan satu unit ponsel Samsung A05 warna putih perak.
Kepolisian kemudian berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, masing-masing berinisial F (23), seorang perempuan warga Balikpapan yang berprofesi sebagai wiraswasta, dan E (20), seorang karyawan swasta yang juga warga Balikpapan.
Menurut hasil penyelidikan Satreskrim Polresta Balikpapan, keduanya diketahui menjalin hubungan asmara selama sekitar satu tahun. Dalam hubungan tersebut, keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri hingga F hamil sekitar lima bulan.
“Mengetahui kehamilan itu, keduanya panik dan memutuskan menggugurkan kandungan dengan membeli obat secara online,” ujar Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, Selasa (7/10).
Peristiwa itu terjadi pada 30 September 2025. Saat F sedang bekerja, ia merasakan tanda-tanda melahirkan dan memberi tahu E. F kemudian melahirkan janinnya di kamar mandi dalam kondisi sudah tidak bernyawa. E lantas membantu membungkus jasad bayi tersebut menggunakan kantong plastik merah, lalu membuangnya ke sungai di belakang permukiman.
“Setelah dibuang, keduanya kembali bekerja seolah tidak terjadi apa-apa,” kata Ipda Sangidun.
Beberapa hari kemudian, jasad bayi tersebut ditemukan oleh warga yang kemudian melapor ke pihak kepolisian. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, polisi akhirnya menetapkan F dan E sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 77A jo Pasal 45A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 364 KUHP serta Pasal 341 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara.
Ipda Sangidun mengimbau masyarakat agar lebih memperhatikan kondisi sosial dan komunikasi dalam keluarga. “Mari bersama-sama menjaga dan mengawasi anak-anak kita agar tidak terjerumus pada perbuatan yang bisa membahayakan diri maupun keluarganya,” Ujarnya.
Penulis : Samsul Bahri
Editor : Sukadi
Sumber Berita : Pasangan Muda di Balikpapan Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pembuangan Bayi ke Sungai












