Global Expose TV Kabupaten BERAU – Jajaran Unit Reskrim Polsek Gunung Tabur bersama Satresnarkoba Polres Berau berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb, Rabu (24/6/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial GRS (27) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan aktivitas jual beli sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Gunung Panjang.
“Sekitar pukul 15.00 Wita, kami menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran sabu. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti melalui penyelidikan bersama antara Unit Reskrim Polsek Gunung Tabur dan Satresnarkoba Polres Berau,” ujarnya.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka sekitar pukul 18.00 Wita. Dalam pemeriksaan awal, GRS mengakui masih menyimpan sabu yang sebelumnya sempat dibuang di sekitar lokasi.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT serta warga setempat. Hasilnya, ditemukan tiga poket kecil berisi sabu dengan berat bruto total 1,54 gram.
Selain narkotika, polisi juga menyita berbagai barang yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran sabu, antara lain tiga timbangan digital, plastik pembungkus berbagai ukuran, pipet bekas pembungkus sabu, sedotan, lakban, gunting, dan satu unit telepon genggam.
“Barang bukti yang ditemukan menguatkan dugaan adanya aktivitas penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika. Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Agus.
Polres Berau menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika. Dukungan masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran barang haram ini,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis : S Bahri
Editor : Korwil PROV Kaltim
Sumber Berita: Pengedar Sabu di Gunung Panjang Dibekuk, Polisi Sita Tiga Timbangan Digital dan Sabu 1,54 Gram












