Global Expose TV Kota Samarinda – Dalam rangka pelaksanaan Operasi Pekat Mahakam 2026, jajaran Polsek Palaran berhasil mengungkap perkara tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 482 UU KUHP 1/2023, yang terjadi di wilayah hukumnya.
✅ WAKTU & TEMPAT KEJADIAN
Rabu, 11 Februari 2026 sekitar pukul 10.00 WITA
Jl. Melanti RT 25, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, Samarinda, Kalimantan Timur 75251.
✅ IDENTITAS TERLAPOR
Nama: RUDIANSYAH Als GEDEK Bin SUHAIMI (Alm)
NIK: 6472010406830001
Kewarganegaraan: Indonesia
Suku: Banjar
Jenis Kelamin: Laki-laki
Tempat/Tgl Lahir: Samarinda, 4 Juni 1983
Pekerjaan: Tidak bekerja
Agama: Islam
Alamat: Jl. Nusa Indah RT 02, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.
✅ KRONOLOGI KEJADIAN
Berdasarkan keterangan pelapor, pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 10.00 WITA, pelapor sedang berada di dalam rumah yang sekaligus menjadi lokasi usaha toko buah miliknya di Jl. Melanti RT 25, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.
Tiba-tiba terdengar suara dari luar toko memanggil, “Bos, bos, bos.
” Saat pelapor keluar, ia melihat terlapor yang diketahui sering datang ke toko tersebut untuk meminta uang. Pelapor kemudian mengatakan, “Lewat saja dulu, belum bisa aku kasih kamu.
”Mendengar hal tersebut, terlapor marah dan berkata, “Santai aja dong, kalau kamu kasar-kasar saya bisa juga kasar, mau berkelahi kah.” Karena tidak diberi uang, terlapor kemudian pergi meninggalkan lokasi.
Pelapor menjelaskan bahwa terlapor sudah sering datang ke toko buahnya, kurang lebih dua kali dalam seminggu, dan biasanya meminta uang sebesar Rp5.000. Selama ini pelapor kerap memberikan uang tersebut. Namun karena merasa resah atas tindakan dan ucapan terlapor yang bernada ancaman, pelapor akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Palaran.
✅ BARANG BUKTI
1 (satu) buah rekaman video CCTV
✅ TINDAKAN KEPOLISIAN
Membuat Laporan Polisi (LP).
Membuat tanda bukti lapor.
Memeriksa saksi-saksi.
Memeriksa korban/pelapor.
Memeriksa terlapor.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Palaran dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif selama pelaksanaan Ops Pekat Mahakam 2026, khususnya dalam memberantas penyakit masyarakat di wilayah hukum Kecamatan Palaran.
Penulis : Samsul bahri
Editor : Bahri
Sumber Berita: Pengungkapan Perkara Tindak Pidana Pemerasan di Wilkum Polsek Palaran dalam Rangka Ops Pekat Mahakam 2026












