Global Expose TV Kota Samarinda Seberang – Dalam rangka pelaksanaan Operasi Pekat Tahun 2026, jajaran Polsek Samarinda Seberang berhasil mengungkap perkara tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 KUHP yang terjadi di wilayah hukumnya.
✅ Waktu dan Tempat Kejadian
Peristiwa terjadi pada Sabtu, 21 Februari 2026, sekira pukul 22.50 WITA, di Jl. Pattimura, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, tepatnya di Simpang 4 Rapak Dalam.
✅ Identitas Terlapor
MUHAMMAD ALI ALIMUDIN Bin SYAMSUDIN (Alm)
Laki-laki, lahir di Samarinda, 21 Agustus 1979
Agama Islam
Pekerjaan Swasta
Alamat Jl. KH. Hairun Nafsi, Kel. Rapak Dalam, Kec. Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.
✅ Kronologis Kejadian
Berdasarkan laporan korban (pelapor), saat melintas menggunakan kendaraan roda empat di Simpang 4 Rapak Dalam, korban dihampiri oleh seorang pria yang tidak dikenal dan dimintai uang secara paksa. Karena merasa takut akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, korban menyerahkan uang sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Merasa keberatan atas tindakan tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Samarinda Seberang guna ditindaklanjuti agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban praktik serupa.
✅ Kronologis Penangkapan
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Polsek Samarinda Seberang segera melakukan penyelidikan. Pada Minggu, 22 Februari 2026, sekira pukul 17.00 WITA, terlapor berhasil diamankan.
Dari hasil interogasi, terlapor mengakui perbuatannya telah melakukan pemerasan terhadap korban. Selanjutnya terlapor beserta barang bukti dibawa ke Polsek Samarinda Seberang untuk proses hukum lebih lanjut.
✅ Barang Bukti yang Diamankan
1 (satu) buah lampu lalu lintas (mini).
1 (satu) buah kardus kosong merek Beng-Beng.
Uang tunai sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
✅ Langkah-Langkah yang Telah Dilakukan
Memeriksa tersangka.
Mengamankan barang bukti.
Memeriksa para saksi.
Melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Samarinda Seberang dalam memberantas praktik premanisme dan pungutan liar yang meresahkan masyarakat, serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Samarinda.
Penulis : Samsul bahri
Editor : Bahri
Sumber Berita: Pengungkapan Perkara Tindak Pidana Pemerasan (Jukir Liar) dalam Rangka Operasi Pekat 2026 di Wilkum Polsek












