Global Expose TV Kota Samarinda – Unit Opsnal Polsek Samarinda Seberang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dalam UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait penyalahgunaan narkotika.
✅ Waktu dan Tempat Kejadian
Pengungkapan perkara terjadi pada:
Hari/Tanggal : Selasa, 24 Februari 2026
Pukul : Sekira 01.00 WITA
Tempat : Jl. HM. Rifadin, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, tepatnya di kamar kos Indara Kos.
✅ Identitas Tersangka
Nama : SANDY RATE
Tempat/Tanggal Lahir : Samarinda, 05 Mei 1983
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Jl. Soekarno Hatta No. 34 RT 03, Kelurahan Muara Rapak, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan.
✅ Kronologi Penangkapan
Penangkapan berawal dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan anggota Opsnal terkait dugaan tindak pidana penggelapan kendaraan roda dua yang terjadi pada 22 Desember 2025 di Jl. Syahrani Dahlan, Kelurahan Gunung Panjang, Perumahan Pesona Mahakam, Kota Samarinda.
Dalam rangka pengembangan penyelidikan tersebut, petugas mengamankan tersangka di kamar kosnya pada Selasa, 24 Februari 2026 sekira pukul 01.00 WITA. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip kecil berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,18 gram bruto, beserta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Samarinda Seberang untuk proses hukum lebih lanjut.
✅ Barang Bukti yang Diamankan:
1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu (berat kotor 0,18 gram bruto).
1 (satu) buah pipet kaca.
1 (satu) buah sedotan terpotong warna hijau.
1 (satu) buah sedotan terpotong warna putih.
✅ Langkah-Langkah yang Telah Dilakukan:
Pemeriksaan terhadap tersangka.
Pengamanan dan penyitaan barang bukti.
Pemeriksaan saksi-saksi.
Melengkapi administrasi penyidikan (mindik) untuk proses hukum lebih lanjut.
Polsek Samarinda Seberang menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya, serta mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan sekitarnya.
Demikian rilis ini disampaikan untuk menjadi informasi kepada publik.
Penulis : Samsul bahri
Editor : Bahri
Sumber Berita: Pengungkapan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika di Wilkum Polsek Samarinda Seberang












