Pengungkapan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Oleh Reskoba Polresta Samarinda

Senin, 15 Januari 2024 - 10:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Global Expose TV Provinsi Kalimantan Timur Kota Samarinda — Personel Sat Reskoba Polresta Samarinda Ungkap tindak pidana penyalahgunaan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pada Hari Jumat, tanggal 12 Januari 2024 sekitar pukul 20.15 Wita di Jl. Jelawat Gg. Abah RT. 02 Kel. Sidomulyo Kec. Samarinda Ilir – Kota Samarinda. (tepatnya didalam Rumah).
tersebut di atas telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan Narkotika.
Adapun Atas informasi tersebut pelapor mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa di Jl. Jelawat Gg. Abah RT. 02 Kel. Sidomulyo Kec. Samarinda Ilir – Kota Samarinda. (tepatnya didalam Rumah), sering dijadikan tempat penyalahgunaan Narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, sekitar pukul 20.15 Wita pelapor dan saksi melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang berada didalam kamar lantai 2 yang belakangan diketahui Bernama Sdr. M H Als D Bin M H (Alm), kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus/poket Narkotika jenis sabu seberat 2,79 (dua koma tujuh sembilan) Gram Brutto yang berada didalam 1 (satu) buah kotak kecil ditemukan diatas lantai kamar yang tidak jauh dari Sdr. M H Als D Bin M H (Alm) beserta barang bukti lainnya. Setelah dilakukan Introgasi bahwa benar Narkotika jenis sabu tersebut miliknya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Samarinda untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yg berlaku.

Barang yang diamankan :
5 (lima) bungkus/poket Narkotika jenis sabu seberat 2,79 (dua koma tujuh sembilan) Gram Brutto;
1 (satu) buah kotak kecil;
1 (satu) buah sendok penakar;
1 (satu) bendel plastic klip;
1 (satu) unit timbangan digital;
1 (satu) unit Hp Android merk Infinix warna silver Uang tunai yang diduga hasil penjualan Narkotika jenis sabu sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah). Minggu (14/01/2024).

Sumber Berita Humas Polda Kaltim.

Facebook Comments Box

Penulis : Jimmi Siregar

Editor : Sukadi

Sumber Berita: Humas Polda Kaltim

Berita Terkait

Perkuat Sinergi Pengamanan, Kapolda Kaltim Terima Audiensi Ditjen Pemasyarakatan
Kasus Dugaan Pemerkosaan di Berau Terungkap, Tersangka Dibekuk Jatanras di Balikpapan
Gerak Cepat Polisi dan Petugas Gabungan Padamkan Karhutla di Manggar, 600 Meter Persegi Lahan Terbakar
Forkopimda Kaltim Perkuat Sinergi Hadapi Karhutla dan Ancaman Krisis Energi di Makodam VI/Mulawarman
Sinergi Tanggap Bencana Karhutla, Brimob Kaltim Bersama BPBD Padamkan Kebakaran Lahan 100 Hektar di Kutai Barat
Tanggap Karhutla, Brimob Kaltim Bergerak Cepat Lakukan Pemadaman dan Pendinginan di Manggar
Perdarahan Otak 110 CC, Forensik Ungkap Penyebab Kematian Warga Binaan Lapas Balikpapan
TANJAKAN MAUT GUNUNG SORUQ: Bus DAMRI dan Truk Bertabrakan, 1 Orang Tewas, 2 Luka Berat
Berita ini 7 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:28 WIB

Perkuat Sinergi Pengamanan, Kapolda Kaltim Terima Audiensi Ditjen Pemasyarakatan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:23 WIB

Kasus Dugaan Pemerkosaan di Berau Terungkap, Tersangka Dibekuk Jatanras di Balikpapan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:28 WIB

Gerak Cepat Polisi dan Petugas Gabungan Padamkan Karhutla di Manggar, 600 Meter Persegi Lahan Terbakar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:16 WIB

Forkopimda Kaltim Perkuat Sinergi Hadapi Karhutla dan Ancaman Krisis Energi di Makodam VI/Mulawarman

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:53 WIB

Sinergi Tanggap Bencana Karhutla, Brimob Kaltim Bersama BPBD Padamkan Kebakaran Lahan 100 Hektar di Kutai Barat

Berita Terbaru