Penjelasan Dani Nurahman, Kapan PNS Mulai Masuk Kerja Dan Jam Kerja PNS Terbaru!

Rabu, 26 April 2023 - 03:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kota Bandung – Bersama Kabid Sapras SMP Disdik Kota Bandung H. Dani Nurrahman S.Ap., M.Ap., mengupas tentang PNS mulai masuk kerja setelah liburan lebaran 2023 dan jam kerja PNS terbaru.

” Sesuai Keputusan Pemerintah yang menyepakati dan menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama melalui SKB 3 Menteri terbaru,” tutur Dani Nurrahman alias Danur di Jalan Ahmad Yani Kota Bandung, Rabu, (26/04).

“Usai cuti bersama Idul Fitri 2023 mengalami perubahan, tentunya PNS wajib memperhatikan jam masuk kerja setelah lebaran agar tidak terkena sanksi,” tambah Danur.

Adapun perlu disimak selengkapnya perubahan jam kerja PNS tahun 2023 yang efektif setelah cuti bersama.

Danur mengatakan, Presiden Jokowi mengeluarkan Perpres Nomor 21 tahun 2023 pada bulan April.

“Perpres ini mengenai hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN,” ungkap Danur

Selanjutnya Danur mengatakan, dalam aturan tersebut tak hanya berisi tentang aturan hari dan jam masuk kerja PNS tapi juga tentang jam operasional instansi pemerintah.

“Peraturan terbaru ini berlaku bagi instansi pusat maupun daerah,” jelasnya.

Dalam SKB terbaru, cuti bersama dipercepat dan ditambah satu hari dengan rincian sebagai berikut:

Libur Nasional: 22-23 April 2023

Cuti Bersama: 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023.

1. Hari kerja
PNS bekerja selama 5 hari dalam seminggu yaitu hari Senin sampai Jumat.

2. Jam kerja
PNS bekerja selama 37 jam 30 menit dalam waktu seminggu.

Untuk PNS yang ditugaskan untuk perjalanan dinas, jam kerja dapat fleksibel sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan.

3. Jam masuk
PNS masuk kerja pada pukul 07.30 sesuai zona waktu setempat.

Sementara waktu istirahat PNS pada hari Senin sampai Kamis sebanyak 60 menit.

Sedangkan waktu istirahat PNS pada hari Jumat selama 90 menit.

“Itulah aturan terbaru jam masuk kerja PNS yang berubah setelah libur lebaran,” tandas Danur.(Ws)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ketua Kadin Kabupaten Probolinggo Ucapkan Selamat Tahun Baru
Pelajar Bojonegoro Unjuk Bakat di Kejurkab Drumband 2025
HKI Resort Khusus Rantauprapat Rayakan Ibadah Minggu Ujung Tahun Huria dengan Khidmat
SURAT KETERANG KEHILANGAN
Warga Gadel Gelar Adat Mapag Sri, Wujud Syukur atas Hasil Panen
Silaturahmi Awak Media dengan Pemerintah Desa Margagiri, Pagelaran, Disambut Hangat
Segenap Keluarga Besar Feby Chrysandi Dan Istri Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025
Keluarga besar Redaktur Global Expose TV Pandeglang, Iwan Kejes: ucapkan Selamat idul pitri Sucikan Hati di Hari Fitri, Perkuat Silaturahmi
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Januari 2026 - 17:19 WIB

Ketua Kadin Kabupaten Probolinggo Ucapkan Selamat Tahun Baru

Senin, 1 Desember 2025 - 16:00 WIB

Pelajar Bojonegoro Unjuk Bakat di Kejurkab Drumband 2025

Minggu, 23 November 2025 - 20:27 WIB

HKI Resort Khusus Rantauprapat Rayakan Ibadah Minggu Ujung Tahun Huria dengan Khidmat

Selasa, 14 Oktober 2025 - 11:45 WIB

SURAT KETERANG KEHILANGAN

Kamis, 1 Mei 2025 - 06:39 WIB

Warga Gadel Gelar Adat Mapag Sri, Wujud Syukur atas Hasil Panen

Berita Terbaru