Global Expose TV Kota Tanggerang, Sabtu 16/03/2024 penang kapan (AKM) dengan cara melanggar Asas Pradugga Tak Bersalah, hal ini berawal dari kejadian pengalihan objek Jaminan Fidusia seorang bernama (AKM) dan diduga diperlakukan tidak sesuai dengan pasal yang dijatuhkan oleh penyidik.
Tim Awak Media Pari melakukan investigasi dan bertemu Penasehat Hukum (AKM) dan menanyakan.
Sebagai Penasehat Hukum “AKM” MOCH. ANSORY, S.H., dan UJANG KOSASIH, S.H. menjelaskan, “Bahwa penangkapan secara tidak manusiawi tersebut berawal dari seseorang yang berinisial (DRY) Diduga mendapat Fasilitas Pembelian Kendaraan dengan cara Pembayaran secara angsuran dari PT. ADIRA selanjutnya Obyek Jaminan Fidusia tersebut oleh (DRY) dipindah tangankan kepada seseorang yang berinisial (RS) dan oleh ( RS ) Obyek Jaminan Fidusia tersebut dialihkan Ke (AKM)”
MOCH. ANSORY, S.H. melanjutkan, ” Dapat disimpulkan Perkara ini adalah Pidana Pengalihan Obyek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud Pasal 36 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999
Tentang Jaminan Fidusia yang menyatakan ‘Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ;
Namun Kata UJANG KOSASIH, S.H. Bahwa Penyidik Polres Tigaraksa Tidak Memproses ( DRY )selaku Pemberi Fidusia/Pelaku Tindak Pidana Pasal 36 UU FIDUSIA (Lex Spesialis) , bahkan Menangkap (AKM) atas Laporan Polisi No. LP/B/55/XII/2023/POLSEK RAJEG/POLRESTA TANGERANG/ POLDA BANTEN tanggal 15 Desember 2023 Dari ( DRY )atas Dugaan Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP (Lex Generali) ;
Menurut Kedua PH (AKM)Bahwa Penyidik dan Penuntut Umum Salah dalam Menerapkan Hukum sebagaimana dimaksud Pasal 63 ayat (2) KUHP yang menyatakan ‘ bahwa jika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan’, sehingga Patut Diduga Penyidik Polres Tigaraksa dan Penuntut Umum Kejaksaan Kab. Tangerang telah Menyalah Gunakan Wewenang dalam Jabatan yang harus dipertanggung jawabkan secara hukum dan oleh karenanya layak dan patut apabila
Hakim yang memeriksa Perkara No : 386/Pid.B/2024/PN.Tng karena jabatannya Menyatakan Dakwaan Penuntut Umum Tidak memiliki Kekuatan Hukum yang mengikat dan Batal Demi Hukum;
Para Penasehat Hukum (AKM) berharap kasus seperti ini tidak lagi terjadi dan dihimpau Para Penegak Hukum bekerja secara Profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah demi kepastian Hukum, Perlu dipahami bahwa Penegak Hukum Bekerja untuk kepentingan Masyarakat ujar Kedua PH (AKM) mengakhiri informasinya (Tim Investigasi Pena Aspirasi Rakyat Indonesia ).
Sampai saat ini Tim investigasi awak media PARI belum bisa menemui pihak terkait. Dan akan segera melakukan konfirmasi terkait hal tersebut.
Penulis : Agus Marpaung
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Polda Banten Polres Tangerang












