Perda APBD 2023 Indramayu Jadi Atensi, Irjen Kemendagri: Tidak Ada Masalah Dengan Perkada.

Sabtu, 31 Desember 2022 - 15:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Indramayu – Gagal disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indramayu tahun 2023, menjadi atensi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Secara khusus, Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemendagri mengirimkan utusannya ke Indramayu untuk menjelaskan posisi hukum gagalnya penetapan Perda APBD tahun 2023 tersebut. Ia adalah Arsan Latif, Inspektur IV Itjen Kemendagri.
Dihadapan Bupati Indramayu, Nina Agustina, serta seluruh perangkatnya, Arsan menjelaskan gagalnya pengesahan Perda APBD 2023 tidak akan memengaruhi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Ia menyebut gagalnya pengesahan APBD dalam kasus di Indramayu, itu karena tidak ada titik temu kerangka anggaran yang diajukan eksekutif sehingga DPRD tidak menggunakan haknya (menyetujui).

Oleh karenanya, Perda APBD yang gagal disahkan dapat diganti dengan menggunakan Perkada (Peraturan Kepala Daerah) APBD tahun 2023.

“Tidak ada masalah, perjalanan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan tetap berjalan dengan Perkada. Ini bukan hal baru, sebab terjadi di daerah lain,” tukas Arsan, Kamis, (7/12).

Arsan mengatakan, Perda APBD sesuai aturan berproses selama enam puluh hari. Yakni setelah Rencana Kerja Pemerintah Daerah tahun berjalan ditetapkan sekitar Juli, maka berproses sampai pada penetapan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) di awal September.

“Dari situ, dibuatlah Raperda APBD sampai ke pembahasan, biasanya melalui rapat pembahasan dengan DPRD. Batas waktu sampai disetujui bersama menjadi Perda APBD adalah 30 November. Jika tidak ada kesepakatan maka nantinya menggunakan Perkada APBD,” papar Arsan.

Lebih lanjut Arsan menjelaskan, Perkada APBD besarannya maksimal sama dengan APBD tahun sebelumnya. Sebagai contoh, jika usulan Raperda APBD Indramayu tahun 2022 sebesar Rp3,6 triliun, maka Perkada APBD tahun 2023 tidak boleh lebih dari Rp3,6 triliun.

“Kalaupun misalnya ada kebutuhan anggaran tambahan Rp200 miliar, tidak masalah. Sebab Perkada APBD bisa berubah menjadi Perda APBD yakni melalui proses anggaran perubahan tahun 2023, dengan terlebih dahulu melakukan perubahan RKPD yang disusun mulai Juli 2023. Bisa saja nilainya lebih besar dari Rp3,6 triliun tadi,” jelas dia.(Ry)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tim U-12 Desa Serang Sabet Juara Turnamen Mini Soccer Se-Kecamatan Klangenan
KRYD Polresta Balikpapan Diperkuat, Karhutla Diantisipasi dan Operasi Keselamatan 2026 Dimatangkan
Polwan dan Bhayangkari Kaltim Salurkan 200 Paket Gula, Wujud Kepedulian kepada Warga Prapatan
Mampukah Kapoldasu Basmi Peredaran Narkotika dan Dugaan Mafia CPO di Sumut?
Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Kapolsek Loa Janan Bawa Tumpeng HUT ke-81 TNI
Gerak Cepat Tim Respon Bencana Brimob Kaltim Amankan TKP Dugaan Orang Jatuh di Apartemen Borneo Bay
Polsek Teluk Pandan Pastikan Stok BBM Aman, Dua SPBU Dipantau Ketat
Usai Nobar Final Indonesia vs Thailand, Polisi dan Warga Gotong Royong Bersihkan Sampah di Tugu Tangan Gunung Pasir
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Tim U-12 Desa Serang Sabet Juara Turnamen Mini Soccer Se-Kecamatan Klangenan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:28 WIB

KRYD Polresta Balikpapan Diperkuat, Karhutla Diantisipasi dan Operasi Keselamatan 2026 Dimatangkan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:22 WIB

Polwan dan Bhayangkari Kaltim Salurkan 200 Paket Gula, Wujud Kepedulian kepada Warga Prapatan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:01 WIB

Mampukah Kapoldasu Basmi Peredaran Narkotika dan Dugaan Mafia CPO di Sumut?

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:28 WIB

Gerak Cepat Tim Respon Bencana Brimob Kaltim Amankan TKP Dugaan Orang Jatuh di Apartemen Borneo Bay

Berita Terbaru