Pihak Pengadilan Negeri Indramayu Diduga Nodai Kebebasan Pers

Sabtu, 14 Januari 2023 - 08:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose Tv Indramayu – Sikap arogansi pejabat publik terhadap wartawan saat menjalankan tugas sering ditemukan dilapangan, mulai dari pengusiran, perkataan kotor bahkan sampai pemukulan.

Kesan arogansi tersebut seperti yang dilakukan oleh Oknum Pejabat Publik dari Instansi Pengadilan Negeri Indramayu Jawa Barat.

Urip Triandri yang merupakan awak media online suara aktual.co , pada Jum’at (13/01/2003) saat hendak melakukan tugas jurnalistik justru malah mendapatkan perlakuan yang tidak mengenakan dari pihak Pengadilan Negeri Indramayu.

“Saya kan cuma ingin liputan, bukan mau menghalang-halangi proses persidangan, kenapa tidak diperbolehkan masuk, padahal itu sidang terbuka.”Tuturnya dengan nada geram.

Diketahui, saat itu di Pengadilan Negeri Indramayu sedang digelar sidang terbuka terkait gugatan anggota DPRD Indramayu H.Ruyanto terhadap DPC,DPW dan DPP Partai Nasdem.

Dari rekaman audio yang diperoleh, pihak Pengadilan Negeri Indramayu yang diketahui bernama Raswin tidak memperbolehkan Urip Triandri untuk melakukan liputan saat sidang terbuka tersebut dengan dalih harus mengikuti aturan yang berlaku.

Sebagai informasi, orang yang menghambat dan menghalangi kerja Wartawan dapat dipidana sebagaimana pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Sementara tim Global expose TV masih terus berupaya meminta statement dari pihak Pengadilan Negeri Indramayu tentang apa yang sebenarnya terjadi.(Ryn)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

TANJAKAN MAUT GUNUNG SORUQ: Bus DAMRI dan Truk Bertabrakan, 1 Orang Tewas, 2 Luka Berat
Polres PPU Gerak Cepat Salurkan Air Bersih, 17 KK di Gunung Seteleng Terbantu
Perkuat Pengawasan Pintu Masuk Balikpapan, Polsek Pelabuhan Semayang dan Bandara Pererat Sinergi Komunitas Karantina
Tim U-12 Desa Serang Sabet Juara Turnamen Mini Soccer Se-Kecamatan Klangenan
KRYD Polresta Balikpapan Diperkuat, Karhutla Diantisipasi dan Operasi Keselamatan 2026 Dimatangkan
Polwan dan Bhayangkari Kaltim Salurkan 200 Paket Gula, Wujud Kepedulian kepada Warga Prapatan
Mampukah Kapoldasu Basmi Peredaran Narkotika dan Dugaan Mafia CPO di Sumut?
Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Kapolsek Loa Janan Bawa Tumpeng HUT ke-81 TNI
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:23 WIB

TANJAKAN MAUT GUNUNG SORUQ: Bus DAMRI dan Truk Bertabrakan, 1 Orang Tewas, 2 Luka Berat

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:14 WIB

Polres PPU Gerak Cepat Salurkan Air Bersih, 17 KK di Gunung Seteleng Terbantu

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:56 WIB

Perkuat Pengawasan Pintu Masuk Balikpapan, Polsek Pelabuhan Semayang dan Bandara Pererat Sinergi Komunitas Karantina

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Tim U-12 Desa Serang Sabet Juara Turnamen Mini Soccer Se-Kecamatan Klangenan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:22 WIB

Polwan dan Bhayangkari Kaltim Salurkan 200 Paket Gula, Wujud Kepedulian kepada Warga Prapatan

Berita Terbaru