Global Expose TV Kabupaten Corebon – Pimpinan Redaksi Media Global Expose TV, Sukadi mengecam keras atas pernyataan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Yandri Susanto, terkait tudingan dugaan pemerasan oleh oknum wartawan terhadap dana desa dengan menyebut wartawan abal-abal dan bodrek.
Pernyataan Yandri Susanto, yang disampaikan dalam sebuah acara sosialisasi aplikasi Jaga Desa pada 1 Februari 2025 dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube Kementerian Desa, dinilai sebagai tindakan mengeneralisasir yang patut diduga berpotensi mencemarkan nama baik seluruh profesi jurnalis.
Dalam pernyataannya, Menteri Yandri Susanto menuding terhadap Wartawan dengan istilah Wartawan abal-abal dan Wartawan Bodrex yang kerap mendatangi dan meminta uang kepada Kepala Desa dengan nominal satu juta perdesa hingga jumlahnya bisa mencapai ratusan juta melebihi gajih menteri desa.
Atas tuduhan dan tudingan Yandri Susanto terhadap Wartawan tersebut meminta polri dan kejaksaan untuk menertibkan bahkan menangkap mereka.
Pimred Global Expose TV menilai pernyataan Menteri Desa Yandri Susanto tersebut merupakan tudingan dan tuduhan yang tidak bertanggung jawab karena disampaikan tanpa bukti konkret dan tidak menyebutkan kata oknum.
“Menteri Yandri Susanto diduga kuat dengan sengaja telah melakukan tindakan generalisasi yang tidak bertanggung jawab dan berpotensi mencemarkan nama baik seluruh wartawan”, ujar Sukadi di kantor Media Global Expose TV pada, Sabtu (01/02/2025).
“Menuduh seluruh Wartawan sebagai Wartawan abal-abal dan bodrek dan meminta Polri dan Kejaksaan agar mereka ditangkap tanpa bukti yang kuat adalah tindakan yang tidak profesional dan melanggar prinsip kebebasan pers”, tegasnya Sukadi yang dikenal berani dan tegas.
Pimred Global Expose TV menekankan komitmennya pada jurnalisme yang profesional, bertanggung jawab dan berimbang. Dan pihaknya mendesak agar Menteri Yandri Susanto memberikan bukti konkret atas pernyataan yang bernada tuduhan dan mendukung dilakukan investigasi yang transparan dan objektif terhadap dugaan penyelewengan dana desa. Dirinya juga berharap pihak berwenang menindaklanjuti pernyataan tersebut sesuai hukum yang berlaku dan melindungi hak-hak wartawan yang menjalankan tugas secara profesional.
“Kebebasan pers merupakan pilar ke empat dalam demokrasi, dan adanya dugaan upaya untuk membungkam suara kritis harus dihentikan”, tambah Sukadi.
Sukadi berharap agar kasus ini tidak ditujukan dan digunakan untuk membatasi kerja jurnalis yang berperan penting dalam mengawasi penggunaan dana desa dan memastikan transparansi pemerintahan.
Sukadi menyerukan kepada semua pihak untuk tetap mengedepankan prinsip-prinsip transparansi, obyektifitas, demokratis dalam penegakan hukum yang berkeadilan.
Penulis : Sutari
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Pimred Global Expose TV Kecam Keras Pernyataan Menteri Desa Yandri Susanto Atas Tudingan Wartawan Abal-Abal dan Bodrex












