Global Expose TV Kota BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur membongkar dua kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Kutai Timur. Dari dua pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sedikitnya 3.085 liter BBM bersubsidi beserta sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam praktik penyalahgunaan tersebut.
Pengungkapan perkara itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Rabu (16/9/2026). Kegiatan dipimpin Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Dr. Tedy Sopandi, S.I.K., M.Si., sebagai bentuk keterbukaan informasi atas penanganan perkara oleh Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltim.
Kasus pertama diungkap di Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Jumat (28/8/2026). Petugas menemukan sebuah gudang yang diduga digunakan untuk menampung BBM jenis solar bersubsidi.
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan sekitar 1.130 liter solar bersubsidi yang dikemas dalam sejumlah jerigen, berikut satu unit pompa elektrik.
Hasil penyelidikan mengungkap BBM tersebut diperoleh dengan cara membeli dari SPBU untuk kemudian dikumpulkan dan digunakan sebagai bahan bakar kendaraan operasional berupa truk dan excavator.
Pengungkapan berikutnya dilakukan di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, pada Rabu (2/9/2026). Petugas menghentikan sebuah mobil pikap yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi.
Dalam pemeriksaan, polisi menemukan sekitar 1.030 liter Pertalite dan 925 liter Biosolar. Selain BBM, turut diamankan selang modifikasi, corong, serta satu unit kendaraan yang digunakan sebagai sarana pengangkutan.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial MS. Modus yang dilakukan yakni membeli BBM bersubsidi melalui para pengetap di sejumlah SPBU wilayah Kutai Timur untuk selanjutnya dijual kembali kepada pengecer dengan harga lebih tinggi.
Praktik tersebut, berdasarkan hasil penyelidikan, telah berlangsung selama kurang lebih tiga bulan.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Dr. Tedy Sopandi mengatakan pengungkapan dua perkara tersebut merupakan bagian dari upaya Kepolisian mengawal distribusi BBM bersubsidi agar tetap tepat sasaran.
“Penegakan hukum dilakukan untuk memastikan BBM bersubsidi tidak disalahgunakan dan dapat diterima oleh masyarakat yang memang berhak,” ujarnya.
Menurutnya, pengawasan dan penindakan terhadap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus menjaga distribusi energi sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas dugaan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja serta ketentuan penyesuaian pidana terkait.
Para pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp60 miliar.
Polda Kaltim menegaskan penanganan perkara tersebut menjadi bagian dari komitmen untuk mencegah penyimpangan dalam distribusi BBM bersubsidi. Polisi juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak mengambil keuntungan dari komoditas yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.
Dengan pengungkapan tersebut, Polda Kaltim memastikan setiap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi akan ditindak melalui proses hukum berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis : S Bahri
Editor : Korwil Provinsi Kaltim
Sumber Berita: Polda Kaltim Bongkar Dua Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, 3.085 Liter Diamankan












