Global Expose TV Kota Balikpapan, 23 April 2026 — Kepolisian Daerah Kalimantan Timur melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Dr. Bambang Yugo Pamungkas S.H. S.I.K MSI, terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pendidikan dan pelatihan keterampilan di UPTD Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Balikpapan Tahun Anggaran 2023–2024.
Kasus ini terkait belanja operasi program pelatihan berbasis klaster kompetensi bagi pencari kerja yang bersumber dari APBD Provinsi Kalimantan Timur dengan total anggaran mencapai Rp25,74 miliar.
Kabid Humas Polda Kaltim menyampaikan, penyidikan perkara ini didasarkan pada dua laporan polisi yang diterbitkan sepanjang 2025 serta diperkuat dengan surat perintah penyidikan pada Agustus 2025 dan Maret 2026.
Dua Tersangka Kunci
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua tersangka berinisial SN dan YL, yang merupakan pejabat di lingkungan BLKI Balikpapan. Keduanya diduga berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Modus: Mark-Up hingga “Pinjam Bendera” Perusahaan
Penyidikan mengungkap berbagai praktik melawan hukum, di antaranya:
Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dengan cara mark-up tanpa survei harga pasar;
Penggunaan akun pejabat pengadaan secara tidak sah;
Kerja sama fiktif dengan perusahaan melalui modus “pinjam bendera” dengan fee sekitar 5 persen;
Pembuatan dokumen pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak sesuai dengan kondisi riil;
Penunjukan perusahaan yang tidak memenuhi kualifikasi dalam proyek sertifikasi.
Pada tahun 2024, pengadaan sertifikasi bahkan sepenuhnya dialihkan ke satu perusahaan, meskipun pelaksanaan sebenarnya dilakukan oleh sejumlah Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).
Barang Bukti: Uang Lebih dari Rp1 Miliar Disita
Dari hasil penyidikan, polisi menyita uang sebesar Rp1,03 miliar dari berbagai pihak, meliputi:
9 orang instruktur,
3 staf BLKI,
16 perusahaan rekanan.
Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan dokumen penting seperti kontrak kerja sama, rekening koran, tanda terima pembayaran, serta dokumen SPJ yang diduga fiktif.
Kerugian Negara Hampir Rp9 Miliar
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kaltim, total kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp8,92 miliar.
Ancaman Hukuman Berat
Para tersangka dijerat dengan:
UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Pasal 603), dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup;
UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001) Pasal 3, terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara;
Serta ketentuan penyertaan dalam tindak pidana.
Polda Kaltim menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta mengimbau seluruh pihak untuk mendukung proses penegakan hukum demi menjaga integritas pengelolaan keuangan negara.
Penulis : Samsul bahri
Editor : Korwil PROV Kaltim
Sumber Berita: Polda Kaltim Bongkar Dugaan Korupsi BLKI Balikpapan, Kerugian Negara Capai Rp8,9 Miliar












