Global Expose TV Kota Balikpapan – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, aparat berhasil menggagalkan peredaran 5.480 mililiter narkotika cair yang diduga merupakan bagian dari jaringan sindikat internasional asal Malaysia. Seorang pria berinisial AA berhasil diamankan bersama barang bukti yang berdasarkan hasil uji laboratorium awal dinyatakan positif mengandung Metamfetamin dan Amfetamin.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim pada Sabtu, 27 Juni 2026 sekitar pukul 15.00 WITA terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Informasi itu segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif hingga akhirnya petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 10 botol berisi cairan kimia dengan total volume sekitar 5.480 mililiter. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan enam botol positif mengandung Metamfetamin, sementara empat botol lainnya positif mengandung Amfetamin. Temuan tersebut mengindikasikan adanya modus baru dalam peredaran narkotika yang memanfaatkan bentuk cair untuk mengelabui aparat penegak hukum.
Selain barang bukti narkotika cair, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam, satu powerbank, satu kabel pengisi daya, satu kotak berisi plastik klip bening, serta empat tas belanja yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas distribusi narkotika.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial L yang diduga berperan sebagai pemasok. Berdasarkan pengakuan itu, penyidik kini terus melakukan pengembangan guna membongkar mata rantai jaringan yang diduga terhubung dengan sindikat narkotika lintas negara.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian mulai dari penyelidikan, penangkapan, penggeledahan, penyitaan barang bukti, koordinasi dengan jaksa penuntut umum, hingga persiapan gelar perkara sebagai bagian dari proses penyidikan.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana yang berat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol. Romy Tamtelahitu, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu seluruh pihak yang terlibat dan memastikan tidak ada ruang bagi jaringan narkotika untuk beroperasi di wilayah Kalimantan Timur.
“Pengungkapan ini merupakan bukti nyata keseriusan Polda Kalimantan Timur dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Kami akan terus mengembangkan perkara ini hingga seluruh jaringan yang terlibat berhasil diungkap, termasuk pemasok, pengendali, maupun penerima barang haram tersebut. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya,” tegas Kombes Pol. Romy Tamtelahitu.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap aktor lain yang diduga menjadi bagian dari jaringan sindikat narkotika internasional tersebut.
Keberhasilan pengungkapan ini kembali menegaskan komitmen Polda Kalimantan Timur dalam mempersempit ruang gerak jaringan narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan luar biasa yang terus berkembang dengan berbagai modus baru.
Penulis : S Bahri
Editor : Korwil PROV Kaltim
Sumber Berita: Polda Kaltim Gagalkan Penyelundupan 5,48 Liter Narkotika Cair Diduga Jaringan Malaysia, Satu Pelaku Diamankan












