Global Expose TV Kota Balikpapan – Polda Kalimantan Timur mengimbau masyarakat untuk tidak membuat, membawa, menimbun, memperjualbelikan, maupun menyalakan petasan atau mercon serta kembang api selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah hingga perayaan Idulfitri.
Imbauan tersebut berlaku sepanjang bulan Ramadan, termasuk pada waktu menjelang berbuka puasa, pelaksanaan salat tarawih, hingga waktu sahur.
Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Yuliyanto, menyampaikan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menciptakan suasana yang kondusif selama umat Muslim menjalankan ibadah puasa.
Menurutnya, penggunaan petasan atau mercon kerap menimbulkan gangguan ketertiban umum dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Selain itu, suara ledakan yang ditimbulkan juga dapat mengganggu kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan ibadah di bulan suci Ramadan.
“Imbauan ini kami sampaikan demi menjaga keamanan, ketertiban umum, serta menciptakan suasana yang kondusif agar masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk hingga perayaan Idulfitri 1447 H,” ujar Kombes Pol Yuliyanto.
Ia juga menambahkan bahwa selama Ramadan hingga menjelang Hari Raya Idulfitri, masyarakat diharapkan tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu waktu ibadah maupun waktu istirahat warga, terutama pada malam hari.
Melalui imbauan ini, Polda Kalimantan Timur mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban dengan mengisi bulan Ramadan melalui kegiatan yang lebih bermanfaat, seperti meningkatkan ibadah, mempererat silaturahmi, serta melakukan berbagai kegiatan positif di lingkungan masing-masing.
Dengan adanya imbauan tersebut, diharapkan suasana Ramadan di wilayah Kalimantan Timur dapat berlangsung aman, nyaman, dan penuh kekhusyukan bagi seluruh masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
Penulis : Samsul bahri
Editor : Bahri
Sumber Berita: Polda Kaltim Larang Penggunaan Petasan dan Kembang Api Selama Ramadan hingga Idulfitri












