Global Expose TV Kota Balikpapan – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur membongkar praktik kecurangan dalam peredaran minyak goreng merek “Minyakita” yang tidak sesuai takaran di wilayah Balikpapan.
Kasus ini terungkap dari hasil inspeksi mendadak (sidak) Satgas Pangan Polda Kaltim bersama UPTD Metrologi Dinas Perdagangan Kota Balikpapan pada Agustus 2025. Pemeriksaan terhadap produk kemasan 1 liter produksi PT JASM menemukan adanya pengurangan volume isi.
Hasil uji menunjukkan, lima sampel yang diperiksa mengalami selisih antara 25 hingga 50 mililiter dari takaran yang tertera pada label kemasan.
Penyidik menetapkan MHF, Direktur Operasional sekaligus kuasa direksi PT JASM, sebagai tersangka yang bertanggung jawab atas produksi dan distribusi produk tersebut.
Sejumlah barang bukti diamankan, meliputi kemasan minyak goreng, mesin pengemasan, alat ukur, dokumen hasil uji metrologi, serta dokumen perizinan perusahaan.
Dari hasil penyelidikan, produk minyak goreng tersebut telah beredar luas di Kalimantan Timur sejak Juli hingga Agustus 2025, dengan total distribusi lebih dari 10 ribu kemasan dan seluruhnya telah habis terjual di pasaran.
Modus yang digunakan adalah mengemas minyak goreng dengan volume yang tidak sesuai label, sehingga merugikan konsumen secara sistematis.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf b dan/atau c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.
Kapolda Kaltim melalui Kabid Humas Kombes Pol Yuliyanto menegaskan, pengungkapan ini merupakan komitmen kepolisian dalam menindak tegas pelaku usaha yang melakukan praktik curang.
“Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang merugikan masyarakat. Kepolisian akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum untuk memastikan perlindungan konsumen berjalan efektif,” tegasnya.
Polda Kaltim mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam membeli produk dan segera melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan di lapangan.
Pengungkapan ini diharapkan memberikan efek jera serta memperkuat disiplin pelaku usaha dalam memenuhi standar kejujuran dan perlindungan konsumen.
Penulis : Samsul bahri
Editor : Korwil PROV Kaltim
Sumber Berita: Polda Kaltim Ungkap Kecurangan “Minyakita”, Takaran Disunat hingga 50 Ml












