Global Expose TV Kota Balikpapan — Polda Kalimantan Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dalam jumlah besar. Dalam pengungkapan tersebut, aparat menyita barang bukti sabu seberat lebih dari 11 kilogram dan mengamankan dua tersangka berinisial F dan MI.
Kapolda Kaltim, Irjen Pol. Endar Priantoro, S.H., S.I.K., C.F.E., M.H., menyampaikan langsung pengungkapan kasus ini dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Mahakam, Rupatama Polda Kaltim, Senin (6/4/2026).
“Kabid Humas Kombes Pol. Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., serta Dirresnarkoba Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu, S.Sos., S.I.K., M.Krim., turut mendampingi dalam konferensi pers nya.
Kapolda Kaltim menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Timur.
“Ini menjadi perhatian serius karena dampaknya sangat besar terhadap generasi muda. Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas jaringan peredaran narkotika,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim pada akhir Maret 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan dua tersangka pada Rabu (1/4/2026) di wilayah Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur.
Kedua tersangka ditangkap saat berada di dalam sebuah kendaraan roda empat. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu koper berisi 11 paket sabu yang dikemas dalam plastik, dengan total berat bruto sekitar 11,4 kilogram dan berat netto mencapai 11 kilogram.
Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lainnya, berupa dua unit telepon genggam dan satu unit mobil yang digunakan oleh para pelaku.
Kapolda mengungkapkan, nilai ekonomis dari barang bukti tersebut diperkirakan mencapai hampir Rp20 miliar. Sementara dari sisi dampak penyalahgunaan, jumlah tersebut berpotensi merusak hingga 55 ribu jiwa.
“Dengan pengungkapan ini, setidaknya kita telah menyelamatkan sekitar 55 ribu jiwa dari bahaya narkoba,” ungkapnya.
Dirresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja intelijen yang mengedepankan informasi masyarakat serta analisis jaringan peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Timur.
Ia menambahkan, wilayah Kutai Timur menjadi salah satu jalur strategis masuknya narkotika, baik dari luar daerah maupun luar negeri, sehingga menjadi fokus pengawasan aparat.
“Para pelaku menggunakan modus sistem ‘jejak’ atau jaringan terputus untuk menghindari pelacakan. Saat ini kami masih melakukan pengembangan guna mengungkap pelaku lain dalam jaringan tersebut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Himbauan Polda kaltim kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan narkoba di Kalimantan Timur.
Penulis : Samsul bahri
Editor : Korwil PROV Kaltim
Sumber Berita: Polda Kaltim Ungkap Peredaran Sabu 11 Kilogram di Kutai Timur, Dua Tersangka Diamankan












