Global Expose TV Kabupaten Labuhan Baty Utara – Sabtu, 01 November 2025. Subdit IV Tipidter Polda Sumatera Utara (Poldasu) diminta segera turun tangan ke wilayah Pulo Hopur, Desa Silumajang, Kecamatan NA IX–X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, setelah maraknya aktivitas galian C ilegal yang diduga telah memporak-porandakan daerah aliran sungai (DAS) setempat.
Kegiatan pengambilan batu koral dan pasir batu (sirtu) berkelas A di DAS Pulo Hopur dan Sipil Pil diduga dilakukan tanpa izin resmi. Pantauan dan investigasi awak media di lokasi menunjukkan kerusakan lingkungan yang cukup parah, mulai dari rusaknya aliran sungai yang bersumber dari pegunungan Bukit Barisan hingga hancurnya kawasan hijau di sekitar DAS.
Kerusakan semakin parah setelah pengusaha galian C ilegal menurunkan alat berat jenis ekskavator ke dalam badan sungai.
Seorang sumber di Kecamatan NA IX–X menyebutkan bahwa tidak satu pun pelaku usaha di lokasi tersebut memiliki izin resmi.
“Satu orang pun tidak ada yang mengantongi izin galian C di DAS Pulo Hopur dan Sipil Pil. Disebut-sebut, penguasa galian C itu berinisial KP, warga Desa Silumajang. Dia diduga punya beking sehingga berani membuka usaha tanpa izin, mulai dari izin operasional hingga pajak. Semua ilegal,” ungkap sumber kepada wartawan.
Lebih memprihatinkan lagi, oknum KP disebut-sebut mengerahkan anggota dari salah satu OKP untuk menjaga lokasi galian. Mereka bertugas melarang masyarakat, termasuk wartawan dan LSM, untuk memasuki wilayah DAS guna melihat aktivitas galian tersebut.
“Kalau ada wartawan atau LSM yang mencoba masuk, langsung dilarang keras. Bisa-bisa tidak selamat. Itu aturan yang dibuat KP. Dia tidak mau ada yang melihat kerusakan lingkungan di DAS Pulo Hopur dan Sipil Pil, apalagi kalau difoto. Bisa marah besar,” tambah sumber tersebut.
Sumber itu berharap aparat penegak hukum, khususnya Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Poldasu, segera melakukan penindakan tegas. Sebab, Tipidter merupakan unit yang memiliki mandat penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana terkait pertambangan dan galian C ilegal sesuai peraturan perundang-undangan.
Penulis : Daud Rinaldy Rangkuty
Editor : Sukadi
Sumber Berita : POLDASU Diminta Sigap....!!!! Mafia Galian C Ilegal Porak Porandakan Das Pulo Hopur












