Global Expose TV Indramayu – Polemik atas proyek rehabilitasi Jalan Usaha Tani (JUT) di Desa Cantigi Kulon Kecamatan Cantigi Kabupaten Indramayu Jawa Barat, hingga saat ini masih terus bergulir dan tengah santer diperbincangkan publik, pada Rabu (06/09/2023).
Dari pantauan tim media minggu lalu, proyek rehabilitasi JUT di Desa Cantigi Kulon tersebut sedang pengerjaan pada tahap pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT). Namun, dalam pelaksanaannya itu diduga ada ketidak sesuaian secara spesifikasi.
Dugaan ketidak sesuaian atas pembangunan TPT pada rehabilitasi JUT di Desa Cantigi Kulon tersebut bahwa pihak pelaksana / kontraktor tidak melakukan tahap penggalian tanah (manual) terlebih dahulu, melainkan langsung dilakukan pemasangan batu.
Diketahui, rehabilitasi JUT di Desa Cantigi Kulon di danai dari APBD Kabupaten Indramayu tahun 2023 melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, nilainya Rp.193.084.300, selama 45 hari kalender dan dikerjakan oleh CV Lintang Jaya Abadi.
Kepala Seksi Sarana dan Bina Usaha Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Indramayu, Tati, menegaskan apa bila informasi berita ini terbukti, maka pihaknya akan menegur pihak pengawas maupun pihak pelaksana proyek tersebut.
“Jika informasi ini benar, nanti saya akan menegur pihak pengawas maupun pelaksananya.”Ujar Tati, Rabu (06/09/2023).
Lebih lanjut, Tati menjelaskan tentang tahap-tahap dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut bahwa TPT tersebut merupakan sebagai penunjang jalan. Kata dia, sebelum pemasangan batu, terlebih dahulu dilakukan penggalian tanah sebagaimana dalam RAB.
Perlu diketahui, selain menjabat sebagai Kasi Sarana dan Bina Usaha di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Indramayu, Tati juga diberi mandat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada program rehabilitasi JUT tahun 2023.
Merujuk pada Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang tertera dalam LPSE Kabupaten Indramayu, tercantum 5 tahapan di uraian singkat pekerjaan pembangunan rehabilitasi jalan usaha tani di Desa Cantigi Kulon untuk kegiatan TPT tersebut.
Adapun 5 uraian tahapan tersebut diantaranya sebagai berikut :
1. Pekerjaan galian tanah (manual).
2. Pekerjaan pondasi batu kali
3. Pekerjaan plesteran (topian).
4. Pekerjaan acian (topian).
5. Pekerjaan suling-suling PVC.
Hingga berita ini ditayangkan kembali, pihak CV Lintang Jaya Abadi belum memberikan keterangan secara resmi kepada tim media atas informasi dalam berita ini.(Ry)











