Global Expose TV Kabupaten Cirebon, Jawa Barat – Polemik dugaan pengembalian sejumlah siswa SMKN 1 Susukan kepada orang tua kian menjadi sorotan. Di tengah dalih penegakan disiplin, muncul pertanyaan mendasar yang tak boleh diabaikan: apakah proses pembinaan sudah maksimal, bagaimana status para siswa, dan siapa yang memastikan pendidikan mereka tetap berlanjut?
Ketua DPD LSM Garda Patriot Bersatu, Kusmis SMc, menyoroti persoalan tersebut. Menurutnya, ketegasan sekolah dalam menegakkan tata tertib memang diperlukan. Namun, ketegasan tidak semestinya membuat pertanyaan tentang prosedur, pembinaan, dan keberlanjutan pendidikan peserta didik berhenti begitu saja.
Persoalan ini bukan sekadar perdebatan mengenai istilah “dikeluarkan” atau “dikembalikan kepada orang tua”. Lebih dari itu, publik berhak memperoleh penjelasan yang terang mengenai keputusan yang berdampak langsung terhadap masa depan pendidikan siswa.
Siapa saja siswa yang terdampak? Berapa jumlah keseluruhannya? Apa jenis pelanggaran yang dilakukan? Bagaimana tahapan pembinaan yang telah ditempuh? Dan, yang tidak kalah penting, bagaimana kepastian status pendidikan mereka setelah keputusan tersebut diambil?
Berdasarkan informasi awal yang diterima Global Expose TV, terdapat tiga siswa yang disebut berinisial R, M, dan A. Namun, informasi tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk memastikan jumlah keseluruhan siswa yang terdampak. Karena itu, diperlukan klarifikasi resmi dari pihak sekolah agar persoalan ini tidak berkembang hanya berdasarkan informasi yang belum lengkap.
Saat dikonfirmasi Global Expose TV pada Kamis (15/10/2026), Ida dan Mia, yang disebut sebagai wali kelas dan pihak Bimbingan dan Konseling (BK) SMKN 1 Susukan, menerangkan bahwa keputusan pengembalian siswa kepada orang tua diambil setelah serangkaian peringatan atas dugaan pelanggaran tata tertib sekolah.
Menurut keterangan yang disampaikan kepada wartawan, siswa yang dimaksud disebut telah menerima Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3 sebelum keputusan tersebut diambil.
Keterangan itu menjadi salah satu bagian penting untuk memahami latar belakang kebijakan sekolah. Namun, publikasi mengenai adanya surat peringatan belum dengan sendirinya menjawab seluruh persoalan. Jenis pelanggaran, bukti administrasi, proses pembinaan, keterlibatan orang tua, serta dasar aturan yang digunakan masih perlu diperjelas.
Persoalan lain muncul ketika wartawan Global Expose TV menanyakan jumlah siswa yang telah dikembalikan kepada orang tua.
Dalam konfirmasi tersebut, pihak yang dimintai keterangan tidak memberikan jawaban mengenai jumlah siswa yang ditanyakan. Hingga berita ini disusun, jumlah keseluruhan siswa yang terdampak belum diperoleh dari konfirmasi tersebut.
Ketiadaan jawaban atas pertanyaan itu tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran oleh pihak sekolah. Namun, jumlah siswa yang terdampak merupakan informasi mendasar untuk memahami skala persoalan dan menilai kebutuhan tindak lanjut.
Karena itu, penjelasan resmi dari pihak SMKN 1 Susukan masih diperlukan. Transparansi menjadi penting agar masyarakat tidak berspekulasi dan seluruh pihak memperoleh kesempatan untuk menjelaskan duduk perkara berdasarkan fakta.
Sekolah memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk menegakkan disiplin berdasarkan peraturan yang berlaku. Akan tetapi, setiap kebijakan yang memengaruhi keberlanjutan pendidikan peserta didik perlu memiliki dasar yang jelas, prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan, serta penjelasan mengenai langkah penyelesaian yang tersedia.
Apabila siswa tidak lagi mengikuti pembelajaran di sekolah tersebut, pertanyaan berikutnya adalah bagaimana status administrasi mereka dan apa langkah yang dapat ditempuh agar pendidikan tetap berlanjut sesuai ketentuan.
Apakah pembinaan lanjutan masih dimungkinkan? Apakah komunikasi dengan orang tua telah dilakukan secara memadai? Adakah mekanisme penyelesaian yang dapat dipertimbangkan sesuai tata tertib dan peraturan pendidikan?
Pertanyaan tersebut bukan untuk menghakimi sekolah maupun membenarkan siswa secara sepihak. Justru, kejelasan diperlukan agar penegakan disiplin dan perlindungan hak peserta didik dapat dinilai secara objektif.
Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak warga negara untuk memperoleh pendidikan. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menjadi salah satu landasan penting dalam penyelenggaraan pendidikan nasional.
Meski demikian, untuk menilai apakah keputusan dalam perkara ini telah sesuai dengan ketentuan hukum, diperlukan pemeriksaan terhadap fakta, dokumen, tata tertib sekolah, dasar pengambilan keputusan, serta prosedur yang benar-benar telah dilaksanakan. Tidak tepat menarik kesimpulan hukum hanya berdasarkan informasi awal yang tersedia.
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat diharapkan dapat mencermati persoalan ini sesuai kewenangan dan mekanisme pengaduan yang berlaku, apabila terdapat laporan yang memerlukan tindak lanjut.
Pemeriksaan yang objektif diharapkan mampu menjelaskan latar belakang keputusan sekolah, tahapan pembinaan, status administrasi siswa, serta pilihan penyelesaian yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Apabila seluruh tahapan telah dijalankan sesuai ketentuan, penjelasan yang disertai dasar administrasi akan membantu meluruskan informasi di tengah masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan hal-hal yang perlu diperbaiki, evaluasi dapat dilakukan melalui mekanisme yang berwenang.
Polemik SMKN 1 Susukan pada akhirnya tidak cukup diselesaikan dengan saling mempertahankan pendapat. Publik membutuhkan jawaban yang terukur: berapa siswa yang terdampak, apa dasar keputusannya, bagaimana proses pembinaannya, dan bagaimana kepastian pendidikan mereka ke depan.
Disiplin tetap penting. Namun, kepastian prosedur, keterbukaan informasi, dan keberlanjutan pendidikan juga tidak boleh luput dari perhatian.
Global Expose TV membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak SMKN 1 Susukan, Ketua DPD LSM Garda Patriot Bersatu, orang tua atau wali siswa, serta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk memberikan klarifikasi dan keterangan tambahan.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi awal dan konfirmasi yang telah diperoleh. Global Expose TV tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun. Setiap pihak tetap berhak memberikan penjelasan, dan setiap dugaan harus diuji berdasarkan fakta serta ketentuan yang berlaku.
Sebab, dalam dunia pendidikan, yang perlu ditegakkan bukan hanya kedisiplinan, melainkan juga kepastian prosedur dan masa depan peserta didik.
Penulis : Redaksi
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Polemik Siswa SMKN 1 Susukan Disoro. "DPD Cirebon Raya Garda Patriot Bersat, Kusmin SCm Pertanyajan Nasib Hak Pendidikan












