Global Expose TV SAMARINDA – Laporan masyarakat terkait kebakaran lahan di Jalan Irigasi, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, langsung direspons cepat personel Patroli 110 Satuan Samapta Polresta Samarinda, Senin (31/8/2026) malam.
Personel Beat 9 Regu 03 dan Beat 10 Regu 03 segera bergerak menuju lokasi setelah menerima informasi adanya kebakaran yang diperkirakan melanda lahan seluas kurang lebih 1 hektare.
Personel Beat 9 Regu 03, yakni Briptu Indra Rukmana dan Bripda Dicky Fernanda Hermawan, bersama personel Beat 10 Regu 03 Briptu Elvin Pratama dan Bripda Joseph Sitompul, menuju lokasi melalui Jalan Trikora, Jalan Ampera hingga Jalan Irigasi.
Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan pengecekan dan pengamanan area sekaligus berkoordinasi dengan unsur terkait untuk mempercepat penanganan kebakaran.
Dari informasi awal yang dihimpun di lapangan, kebakaran diduga bermula dari aktivitas pembakaran sampah yang dilakukan seorang remaja berinisial R (17) di sekitar kandang kambing pada sekitar pukul 16.00 WITA.
Usai menyalakan api, R meninggalkan lokasi untuk mencari pakan kambing. Pembakaran sampah tersebut diduga masih berlangsung ketika ditinggalkan.
Saat kembali, R mendapati asap tebal dan kobaran api telah membesar serta mulai merambat ke area sekitarnya. Warga yang mengetahui kejadian tersebut kemudian berupaya melakukan penanganan awal dan menghubungi petugas pemadam kebakaran.
Laporan selanjutnya diteruskan kepada personel Patroli 110 Sat Samapta Polresta Samarinda. Polisi kemudian berkoordinasi dengan Dinas Pemadam Kebakaran, Polsek Palaran, BPBD Kota Samarinda, ambulans serta para relawan untuk melakukan pemadaman dan mencegah api meluas.
Upaya pemadaman di lapangan menghadapi sejumlah kendala, di antaranya akses menuju titik api yang cukup sulit serta terbatasnya pasokan air. Meski demikian, petugas bersama unsur gabungan dan relawan terus berjibaku melakukan pemadaman.
Dalam penanganan tersebut, polisi turut mengamankan seorang saksi berinisial Rifki (17) dan remaja berinisial R (17) yang diduga berkaitan dengan awal mula kebakaran. Keduanya kemudian dibawa ke Polsek Palaran untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut.
Hingga laporan dibuat, proses pemadaman masih berlangsung. Personel kepolisian juga tetap melakukan pengamanan dan pemantauan di sekitar lokasi guna mengantisipasi munculnya titik api baru maupun kemungkinan api meluas.
Kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran sampah maupun aktivitas lain yang menggunakan api secara sembarangan, terutama di area terbuka dan saat kondisi lahan kering.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada kepolisian atau instansi terkait apabila menemukan titik api maupun aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Respons cepat laporan masyarakat menjadi bagian penting dalam mencegah kebakaran meluas dan meminimalkan dampak yang ditimbulkan.
Penulis : S Bahri
Editor : Korwil Provinsi Kaltim
Sumber Berita: Polisi Quick Respons Kebakaran Lahan di Palaran, Remaja 17 Tahun Diamankan












